Kepala BKPSDM Bangli, I Made Mahindra Putra. (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak enam calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bangli mengundurkan diri setelah lolos seleksi. Atas keputusannya tersebut, mereka dikenakan sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra mengatakan, keenam orang tersebut telah resmi mengunggah surat pengunduran diri. Mereka memutuskan mundur karena memilih pekerjaan lain. “Keenamnya sudah upload surat pengunduran diri di sistem,” ungkapnya, Selasa (23/9).

Baca juga:  Ratusan CPNS dan PPPK Terima SK, Diminta Segera Berinovasi

Keputusan mundur ini tidak menjadi masalah bagi Pemkab Bangli. Proses pengangkatan calon PPPK paruh waktu tetap berjalan.

Mahindra mengatakan, ada konsekuensi bagi mereka yang memilih mundur. Mereka akan dikenakan sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

Disebutkan Mahindra dari 1.508 calon PPPK paruh waktu yang lolos seleksi, kini jumlahnya berkurang menjadi 1.501 orang setelah enam orang mundur dan satu orang meninggal dunia. Dikatakan bahwa seluruh calon PPPK yang lolos telah melengkapi berkas administrasi dan kini tinggal menunggu Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK pengangkatan ditargetkan terbit bulan depan. “Target Oktober SK sudah keluar, SK dari BKN,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Enam Petinju Buleleng Ikuti Seleksi Kejurnas

 

BAGIKAN