
AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan pegawai kontrak atau honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal tersebut diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem Cokorda Alit Surya Prabawa.
Alit Surya Prabawa mengatakan, tercatat ada 920 pegawai kontrak dan honorer. Kata dia, ratusan pegawai yang akan diangkat tersebut adalah yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu. “Jika tidak ada halangan tanggal 22 Desember nanti sudah kami serahkan surat keputusan (SK) nya,” ujarnya, Minggu (14/12).
Menurut, Alit Surya Prabawa, ratusan pegawai kontrak yang akan diangkat tersebut sebelumnya telah menjalani beberapa tahapan seleksi hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarat yang tersebar di seluruh instansi. Tetapi, ada beberapa pegawai yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. “Ada beberapa pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ijazahnya hilang, mengundurkan diri, ada juga yang meninggal dan yang lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan, terkait dengan gaji yang akan diterima oleh ratusan PPPK paruh waktu tersebut, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) setidaknya minimal mereka menerima gaji paling kecil sama dengan gaji yang diterima sebelum menjadi PPPK paruh waktu.
“Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih tinggi sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” imbuhnya.
Ia menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi lengkapnya, seperti keberlanjutan PPPK paruh waktu untuk ke depannya. (Eka Parananda/balipost)










