
GIANYAR, BALIPOST.com – Isu mengenai penataan dan perbaikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah ramai diperbincangkan menjadi angin segar bagi para tenaga PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Menanggapi wacana yang beredar luas di media sosial tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gianyar, Wayan Warnata, Selasa (1/9), menyambut baik informasi penataan status kerja ASN tersebut.
Menurutnya, kabar ini membawa harapan besar bagi para pegawai, khususnya tenaga pendidik. ”Astungkara ini kabar baik, terutama untuk tenaga guru yang berstatus PPPK,” ujar Warnata.
Meski begitu, ia menegaskan, masih belum bisa melangkah lebih jauh sebelum ada payung hukum dan regulasi resmi dari pemerintah pusat. Saat ini, BKPSDM Gianyar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) serta petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi dari instansi terkait di tingkat pusat.
Sejumlah poin penting terkait penataan manajemen PPPK yang saat ini ramai dibahas meliputi peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu. Ini adalah peluang peningkatan status kerja bagi honorer atau PPPK paruh waktu yang nantinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah serta hasil evaluasi kinerja.
Tak hanya itu, ada perbincangan mengenai skema dan jalur mekanisme alih status dari PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengalihan manajemen ke pusat mencakup isu kesetaraan dan wacana pengalihan status manajemen dari PPPK daerah menjadi pegawai pusat.
Terkait hal tersebut, BKPSDM Kabupaten Gianyar sedang melakukan pemetaan tenaga PPPK serta peluang pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Gianyar. Total pengangkatan PPPK di Gianyar sejauh ini telah mencapai sekitar 7.020 orang.
Terkait formasi guru, khususnya tenaga guru paruh waktu yang berjumlah sekitar 100 orang, kini berpeluang untuk didorong menjadi guru penuh waktu. Guru yang telah berstatus penuh waktu tersebut selanjutnya memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Namun, BKPSDM menegaskan bahwa proses tersebut tetap mengacu pada regulasi nasional mengenai batas usia maksimal pendaftaran CPNS.
”Persyaratan untuk mengikuti tes CPNS tetap berlaku batas usia maksimal 35 tahun. Bagi pegawai yang sudah berusia 36 tahun ke atas, statusnya akan bertahan di PPPK penuh waktu, kecuali jika ada perubahan regulasi baru dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Pemkab Gianyar mengimbau kepada seluruh tenaga PPPK di wilayah Gianyar untuk tetap fokus menjalankan tugas dan kinerjanya sembari menunggu instruksi serta regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. (Wirnaya/balipost)










