Bupati Badung, Adi Arnawa saat menerima panitia seleksi direksi sekaligus melaksanakan wawancara akhir calon Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, di Puspem Badung, Kamis (22/1). (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Mundurnya Direktur Utama Perusda Sanjayaning Singasana atau dulu dikenal dengan Perusahaan Daerah Darma Santika, Kompiang Gede Pasek Weda sebelum berakhirnya masa jabatan, sempat mengagetkan jajaran Pemkab Tabanan. Apalagi yang bersangkutan diketahui lolos seleksi menjadi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung, belum lama ini.

Pengawas sekaligus Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menegaskan terkait keikutsertaan Dirut Perusda Sanjayaning Singasana dalam seleksi direksi di Badung justru diketahui dari pemberitaan media, sementara yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Dirut di Tabanan. Ia menjelaskan, secara etika hal tersebut dinilai kurang pantas.

“Surat permohonan pengunduran diri baru saya terima Jumat kemarin, setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi di Perumda Badung. Jadi, kita tunggu dulu proses persetujuan KPM,” tegas Supanji, dikonfirmasi Minggu (25/1).

Baca juga:  Kasus Septiyani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dikatakannya, pengunduran diri direksi perusda tidak serta-merta sah hanya dengan surat permohonan. Sesuai aturan, pengunduran diri harus mendapat persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yakni kepala daerah. “Kalau sudah disetujui KPM, proses selanjutnya mengikuti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yakni melalui panitia seleksi,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Pembina BUMD dan BLUD Tabanan, I Nyoman Hari Sujana. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya terkait keikutsertaan Dirut Perusda Sanjayaning Singasana dalam seleksi direksi di Badung. Bahkan, baik pembina maupun dewan pengawas baru mengetahui informasi tersebut dari media sosial dan pemberitaan media.

Baca juga:  BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun

“Saya baru tahu awal Januari dari berita, lalu saya konfirmasi ternyata benar sudah ikut seleksi, bahkan sudah sampai tahap psikotes dan wawancara akhir dengan Bupati Badung,” ungkapnya.

Padahal, masa jabatan Direktur Utama baru akan berakhir pada 9 April 2026. Menurut Hari Sujana, secara normal, jika masih bertugas di Tabanan, masa jabatan tersebut dapat diperpanjang.

“Kalau dari awal ada niat ikut pansel, seharusnya ada pemberitahuan secara prosedural. Ini sama sekali tidak ada. Bukan melarang, karena itu hak seseorang, tapi masuk dan keluar harus baik-baik,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun surat pengunduran diri telah diajukan, selama belum ada persetujuan KPM, yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban menyelesaikan sejumlah laporan. Di antaranya laporan triwulan IV tahun 2025, laporan tahunan 2025, laporan audit KAP, serta laporan akhir masa jabatan.

Baca juga:  Semua Pendaftar Calon Sekda Tabanan Lolos Seleksi Admin

“Laporan akhir masa jabatan wajib dibuat jika keluar sebelum masa jabatan berakhir. Kalau tidak keluar, cukup tiga laporan saja,” jelasnya.

Hari Sujana kembali menegaskan bahwa secara de jure, pengunduran diri direksi baru dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan KPM. Selanjutnya, KPM akan menentukan apakah jabatan yang ditinggalkan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau melalui proses seleksi.

“Sekarang ini pekerjaan sedang padat, persiapan perencanaan 2026, ditambah pemeriksaan BPK sudah mulai berjalan. Jadi menurut saya, ini kurang etis,” pungkasnya.

Terpisah Dirut Perusda Sanjayaning Singasana, Kompiang Gede Pasek Weda belum bisa dikonfirmasi, perihal pengunduran dirinya sebelum masa akhir jabatan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN