Kepala BKPSDM Denpasar, Wayan Sudiana usai pelantikan PPPK. (BP/May)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemkot Denpasar kembali melantik 495 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada Selasa (21/10). Pegawai PPPK Pemkot terutama yang baru dilantik diharapkan agar bekerja secara disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Denpasar I Wayan Sudiana mengingatkan pegawai PPPK Pemkot bekerja secara disiplin, karena tanggung jawab PPPK dan pegawai kontrak berbeda. Ada kewajiban yang harus dilakukan dan ada pula larangan yang tidak boleh dilanggar.

 

“Teman- teman PPPK tidak lagi bekerja sebagai pegawai kontrak, sekarang berbeda. Kalau melanggar kewajiban, ada hukuman disiplin. Meskipun kita kontrak, perjanjiannya selama lima tahun tapi jika selama lima tahun ini ada hal-hal yang mengganggu atau tidak disiplin, kita bisa putus kontraknya,” tegasnya.

Baca juga:  Buntut Perkelahian hingga Pembakaran Motor Pecalang, Kapolda Temui Warga NTT

Ia berharap PPPK yang bergabung menjadi ASN dapat membantu OPD untuk meningkatkan kinerja terutama mencapai indikator kinerja utamanya.

Pada hari itu Pemkot Denpasar melantik 495 PPPK, sedangkan tahap pelantikan tahap pertama sudah dilakukan. Sebanyak 495 PPPK ini menurutnya sudah mulai menerima gaji per 1 Oktober meskipun baru dilantik, karena SK pengangkatan sudah selesai per September kemarin. “Nanti bulan berikutnya dia sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ujarnya.

Baca juga:  Praptini Terkonfirmasi COVID-19, Sidang PK Tertunda

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, komitmen Denpasar mengukuhkan tenaga PPPK pemerintah pusat 4.612, yang mana sebanyak 3.700-an sudah dilantik pada tahap pertama dan pelantikan saat ini merupakan tahap kedua melantik 495 PPPK.

“Kita juga mengusulkan pekerja paruh waktu sekitar 1.700-an. Mudah mudahan yang paruh waktu ini mendapatkan persetujun pemerintah pusat sehingg kota bisa memberikan motivasi bagi karyawan di lingkungan Pemkot yang paruh waktu menjadi PPPK,” ujarnya.

Baca juga:  Belasan Ayam Kampung Dimusnahkan Karantina

Tenaga sopir yang sebelumnya menjadi tenaga kontrak, kini setelah dilantik menjadi PPPK telah bekerja di bekerja OPD. Sementara kekosongan tenaga sopir ini akan diisi tenaga outsourcing. “Misalnya sopir saya sekarang setelah dilantik mendapat tugas di PUPR, jadi kita kekurangan sopir. Jadi paling-paling yang boleh mengisi kekosongan adalah tenaga outsourcing,” tandasnya.

Sementara pengadaan tenaga outsourcing diadakan dengan penganggaran di masing masing OPD dengan posisi yang diperbolehkan hanya sopir, CS, tenaga pengamanan.(Cita Maya/balipost)

 

 

BAGIKAN