Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah mengirim surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Surat tersebut terkait kesiapan dan upaya maksimal yang bisa dilakukan saat TPA Suwung ditutup. Pusat diharapkan dapat melonggarkan kebijakan penutupan TPA Suwung hingga ada solusi konkret.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat ditemui usai kegiatan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha, Rabu (17/12).

Baca juga:  Di Denpasar, Satu Keluarga dari Kelurahan Ini Positif COVID-19

Arya Wibawa mengatakan, Wali Kota Denpasar telah mengirim surat ke Kementerian LH terkait instruksi dari Gubernur Bali yang 23 Desember sudah tidak diperbolehkan memakai TPA. Surat ke Kementerian LH sudah dikirim sekitar 2-3 hari lalu, kompak dengan Pemerintah Kabupaten Badung.

Dalam surat tersebut, kata Arya Wibawa, memuat kesiapan apa saja yang dilakukan Kota Denpasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Kemudian, masih ada sisa sampah yang belum bisa kita kelola dari sumbernya yang harus kita buang ke TPA Suwung. Permohonan itu yang disampaikan langsung ke Kementerian LH,” katanya.

Baca juga:  Bali Masih Terus Alami Tambahan Positif COVID-19, Dua Daerah Ini Terbanyak

Sembari menunggu keputusan Menteri LH, pihaknya mengaku optimis. Namun di sisi lain, Pemkot Denpasar juga telah melakukan beberapa upaya pengolahan sampah. Seperti mengoptimalkan pusat daur ulang (PDU) di tiga lokasi, memperbanyak teba modern dan tong komposter, serta mengoptimalkan TPS 3R di 24 desa.

Selain itu, Pemkot Denpasar juga menyiapkan tambahan armada pengangkut sampah untuk membawa sampah ke TPA lain yang mungkin bisa menampung sampah dari Kota Denpasar.

“Seperti yang sudah Pak Wali Kota sampaikan, telah menyiapkan armada hampir 60 truk. Kalau ada alternatif tempat membuang sampah, kita akan angkut di tempat alternatif itu. Kita izin ke Kementerian LH karena aturan dari KLH tidak boleh membuka TPA baru meskipun punya lahan,” ujar Arya Wibawa.

Baca juga:  Melia Bali Berpartisipasi di ICCD 2017

Total sampah yang diproduksi Denpasar mencapai 1.050 ton per hari, baik itu sampah rumah tangga hingga sampah sungai yang rata-rata 25-30 ton per hari, termasuk sampah laut Sanur. Arya Wibawa mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen terus berupaya menyelesaikan persoalan sampah di Kota Denpasar. (Widi Astuti/bisnisbali)

 

BAGIKAN