Rapat pembahasan koperasi merah putih beberapa waktu lalu dilakukan salah satu desa di Kecamatan Melaya. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan menggenjot penguatan 51 koperasi desa/kelurahan merah putih yang telah terbentuk di seluruh desa/kelurahan.

Pendampingan rutin dilakukan selain itu juga menyiapkan tenaga pendamping administrasi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung operasional koperasi. Selain itu, koperasi juga mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jembrana.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata, Senin (29/9), mengatakan, setiap koperasi akan dibantu maksimal 3 tenaga PPPK sebagai pendamping administrasi. Dengan jumlah 51 koperasi, sekitar 153 PPPK akan ditempatkan untuk mendampingi. Selain itu, Kementerian Koperasi juga menempatkan 1 tenaga pendamping yang akan mendampingi hingga 7 desa atau koperasi sekaligus.

Baca juga:  Kejari Jembrana Hentikan Penuntutan Perkelahian Anak

“Keberadaan pendamping ini sangat penting agar koperasi merah putih dapat berjalan sesuai potensi dan karakter masing-masing desa,” ujar Adinata.

Menurutnya, pendampingan oleh tenaga PPPK diharapkan mampu memberikan stabilitas dan profesionalisme, mengingat status kepegawaian mereka yang resmi. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BKPSDM Jembrana untuk mengatur penempatan tenaga PPPK di setiap koperasi. Khusus PPPK ini menurutnya tidak merekrut baru, melainkan merelokasi PPPK yang sudah ada.

Baca juga:  636 Desa di Bali akan Bentuk Koperasi Merah Putih

Meski langkah penguatan telah dimulai, Adinata mengakui masih ada sejumlah tantangan di lapangan. Salah satunya adalah perbedaan pemahaman pengurus dan anggota mengenai prinsip serta mekanisme koperasi. “Beberapa koperasi masih menghadapi kendala keanggotaan dan kurangnya motivasi pengurus. Ini yang sedang kami identifikasi dan carikan solusi,” jelasnya.

Dipastikan, seluruh desa/kelurahan telah memiliki koperasi merah putih. Ia menekankan pentingnya edukasi dan pemahaman yang seragam agar koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

“Dengan adanya pendamping PPPK, kami berharap proses edukasi, tata kelola, hingga pengembangan usaha di 51 koperasi merah putih dapat berjalan lebih optimal,” tandasnya.

Baca juga:  Dua Korban Kredit Fiktif BPR Bali Artha Anugrah Lapor ke Polda Bali

Selain itu, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jembrana juga dilakukan sejak pendirian koperasi. Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari mengatakan, pendampingan dilakukan rutin dan sudah dilakukan per desa. “Kita lakukan pendampingan koperasi merah putih, termasuk juga ketahanan pangan di desa,” kata Gedion.

Sejak berdirinya koperasi merah putih di Jembrana, baru 3 kecamatan yang telah dijadwalkan dan telah dilakukan pendampingan yakni di Pekutatan, Negara dan Jembrana. “Yang di Melaya dan Mendoyo baru beberapa,” ujarnya. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN