DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan berkomitmen akan memerangi narkoba di Bali, khususnya di Denpasar dan Badung. Oleh karena itu penangkapan terhadap pelaku narkoba akan terus dilakukan.

Seminggu terakhir, tim gabungan Satresnarkoba Polresta dan Satgas CTOC Polda Bali meringkus 11 pelaku. Pelaku yang bekuk tersebut, Harleyand Gera Nevian (26) di jalan raya dekat Hotel Grand Istana Rama Kuta, Badung.

Barang bukti yang diamankan tembakau gorilla dengan berat bersih 105 gram dan ditransaksi secara online. “Ada juga pelaku lain yang kami tangkap dan jumlah yang diungkap 10 kasus. Jumlah tersangkanya 11 orang,” ungkap AKBP Jansen, Selasa (17/3).

Baca juga:  Baru Rampung Sudah Rusak, Penunjukan Konsultan Pengawas Proyek Denpasar Dipertanyakan

Pelaku narkoba lain yang ditangkap, yaitu Soni (40) di Jalan Legian Kuta, Armando (26) di Jalan Kuwuh Kuta Utara, Indra (39) di Jalan Gunung Lempuyang Denbar, Jaya (20) Jalan Cokroaminoto Denbar, Razy (20) di Jalan Pulau Indah, Pemecutan Denbar, Hr (17) berstatus pelajar dibekuk di dekat parkir Rumah Sakit Siloam di Jalan Sunset Road Kuta, Anto (36) dan Eka (36) di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat.

Baca juga:  Maling Celengan, IRT Diamankan

“Jumlah barang bukti disita sabu-sabu 163, 29 gram, ekstasi 106 butir, ganja 248 gram, pil Koplo 21.040 butir dan tembakau gorila 430,92 gram. Tersangka Hr residivis dan dia pernah ditangkap tahun 2014, divonis 2 tahun subsider 3 bulan,” kata mantan Wakapolres Badung ini.

Sebelumnya, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus 21.040 pil koplo. Pelakunya sepasang kekasih, Choirul Riski (18) dan Umi Novita Dewi (34), ditangkap di kamar kosnya di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari 1B, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis (5/3).

Baca juga:  Alasan Gaji Tak Cukup Biayai Hidup, Kakak-adik Ini Jadi Pencuri

Saat melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku ditemukan barang bukti 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning diatas plafon kamarnya. Menurut pelaku barang tersebut adalah miliknya dan disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Purwo, informasinya berada di dalam LP Kerobokan.

Tugas pelaku hanya mengantar sesuai alamat yang diperintahkan oleh Purwo. Pelaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu tiap sekali kirim. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN