Terdakwa (rambut pirang) saat menunggu sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perempuan berkewarganegaraan Ukraina, terdakwa Kateryna (21), diadili di PN Denpasar, Selasa (6/1).  Dia diduga menyelundupkan hampir dua kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC.

Terdakwa sendiri ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Minggu, 3 Agustus 2025.

JPU I Made Dipa Umbara, dalam surat dakwaan yang menjelaskan, kasus ini terjadi Pukul 01.00 Wita ketika pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar, yang ditumpangi terdakwa mendarat di Ngurah Rai.

Baca juga:  Akses Untuk Evakuasi Warga Sipil di Sievierodonetsk Tertutup

Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-Ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa.

Tak lama, petugas BNNP Bali datang di bandara untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa.

Di sanalah ditemukan enam kemasan berisi padatan putih narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia.

Baca juga:  UNBI Siapkan Kurikulum Sesuai Kebutuhan Dunia Kerja

Total barang bukti 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.

Terdakwa berdalih bahwa ia tidak mengetahui siapa pemilik barang dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia juga mengatakan baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar 500 dolar AS atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kejari Singaraja Lelang Barang Sitaan, Mayoritas Perkara Kehutanan dan Migas

 

BAGIKAN