
MANGUPURA, BALIPOST.com – April Jumadil Awal alias Laura, waria berusia 28 tahun yang kesehariannya sebagai terapis ini, Kamis (11/12), diadili di PN Denpasar. Dia diduga membakar atap garasi villa hanya karena sakit hati diusir tidak boleh tinggal di sana.
JPU Made Hendra Pranata Dharmaputra, dalam dakwaannya sebelumnya menyebut perbuatan Laura diduga melanggar ketentuan Pasal 187 ke-1 KUHP. Yakni, dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan barang maupun umum.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, dihadirkan dua saksi yakni Gonzalo Antonio Sanzhez selaku pemilik vila dan saksi umum Asky Ibrani B. Layuk. Saksi menyebut peristiwa pembakaran terjadi pada saat saksi korban sedang tertidur di dalam villa. Melalui rekaman CCTV, ia melihat kobaran api di bagian atap garasi yang terbuat dari alang-alang material yang sangat mudah terbakar.
Ia berlari keluar dan memadamkan api dengan menyemprotkan air sebelum api menjalar ke bagian dalam bangunan maupun villa di sebelahnya.
Saksi Gonzalo mengatakan, sehari sebelum membakar terdakwa sempat datang ke vila untuk menawarkan jasa pijat, namun saksi menolak. Inilah diduga memantik terdakwa marah.
Hingga akhirnya, terdakwa melakukan aksi nekat itu. Korban menderita kerugian materiil Rp 70 juta dan bila dihitung bersama kerugian manfaat karena villa tidak bisa disewakan selama renovasi dua minggu, totalnya mencapai sekitar Rp 150 juta.
Saksi Asky Ibrani B Layuk, yang tukang ojek mengaku hanya menjemput terdakwa sekitar pukul 01.00 Wita di gang dekat lokasi villa. Ia tidak mengetahui adanya kebakaran, hanya sempat mencium bau gosong saat melintas. (Miasa/balipost)










