
MANGUPURA, BALIPOST.com – RAW Cafe Canggu & SHAZ Salon di Jalan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jumat (13/12) disatroni maling. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, polisi berhasil menangkap pelakunya yakni I Gede Rama Ardian Wisesa Pande (27) di Jalan Nangka Utara, Denpasar, beberapa waktu lalu. Terkait pengungkapan kasus ini polisi mengamankan tiga mobil sewaan yang dipakai pelaku beraksi.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (29/12) menjelaskan, sebagai korban, Elizabeth Zora Stianto (41) tinggal di wilayah Sesetan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kronologisnya, pada Jumat (13/12) pukul 06.30 Wita Stevanus Elyasta Sebayang (32) tiba di TKP untuk bekerja. Selanjutnya Stevanus hendak buka kunci pintu dan ia kaget karena tidak dikunci namun tertutup. Stevanus sempat mengecek barang-barang yang ada di dalam dan tidak ada yang hilang. “Saksi (Stevanus) mengira owner sempat datang ke TKP dan membuka pintu,” ujarnya.
Selanjutnya pukul 08.30 Wita karyawan salon mulai datang. Ternyata salah satu staf salon yang menginformasikan HP dipakai operasional tidak ada, termasuk charger yang disimpan di laci kasir. Stevanus langsung mengecek lagi dan ternyata tiga buah botol wine, hilang.
Ia minta rekaman CCTV dari korban dan terlihat ada laki-laki yang datang ke TKP mengendarai mobil Reize. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan tiga buah botol wine. Selanjutnya Stevanus melapor kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Kanit Reskrim Iptu Annas Yoga Wicaksana dan Panit Ipda Degi Rajuandi melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan pelacakan terhadap pelaku. Akhirnya pelaku terlacak di Jalan Nangka Utara, Denpasar dan langsung dihadang. Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke polsek.
Saat diinterogasi selain beraksi di RAW Cafe Canggu & SHAZ Salon, pelaku mengaku mencuri di Easy Money Changer, Jalan Pantai Berawa, Laser Me Canggu Beauty Salon di Jakany Subak Sari, Tegal Gundul, Toko Luhur Busana, dan di Jalan By-pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan.
Selain itu pelaku mengaku saat melakukan pencurian gonta-ganti mobil sewaan dan membawa peralatan lengkap untuk mencongkel pintu. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar utang dan biaya hidup sehari-hari.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan mobil Raize, Xpander dan Jazz. Selain itu juga disita plat nopol mobil palsu, tiga botol wine, dua topi, tujuh sarung tangan lateks, sepasang sarung tangan kain, masker, jaket, dan linggis kecil.
“Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan oleh anggota Unitreskrim Polsek Kuta Utara,” tutupnya.(Kertha Negara/balipost)










