Perempuan dalam kondisi hamil besar, yakni berjalan enam bulan kalender, terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela, Selasa (21/10) diadili kasus narkoba di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang perempuan dalam kondisi hamil besar, yakni berjalan enam bulan kalender, terdakwa Lungile Ntombenhile Mzimela, Selasa (21/10) diadili kasus narkoba di PN Denpasar. JPU Ari Suparmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., menceritakan peristiwa apa yang dilakukan terdakwa.

Disebut dalam surat dakwaan disebut, wanita kelahiran 9 Januari 1993 itu pada Minggu 13 Juli 2025 sekitar jam 22.50 Wita, dibekuk di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Baca juga:  Deklarasi Janji Kinerja, Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Komitmen Wujudkan WBK/WBBM

Dia diduga tanpa atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Saat itu, terdakwa baru tiba dengan pesawat Singapore Airlines dengan Nomor Penerbangan 50 940 rute Singapore Denpasar. Begitu mendarat, dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai. Petugas curiga lalu dilakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Setengah Bulan, Jumlah WNA Masuk Bali Capai Angka Ini

Dipakaian dalam wanita ini, ditemukan barang-barang seperti kemasan plastik di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto. Ada pula ditemukan ponsel, uang tunai dalam bentuk dollar dan rupiah.

Lalu perkara ini diserahkan ke BNNP Bali. Pengakuan dia, barang itu diterima dari Sindi (belum tertangkap) yang dikenal terdakwa saat bekerja di Durban Afrika Selatan.

Baca juga:  Diadili Bawa Ganja, Warga Australia Ajukan Bukti Gangguan Kejiwaan

Terdakwa Terima barang itu di Sabby Hotel Johannesburg dan disuruh oleh Sindi untuk membawa narkotika tersebut ke Bali.

Terdakwa dijanjikan imbalan uang sebesar 20.000 South Africa Rand (dua puluh ribu South Africa Rand) setelah berhasil membawa narkotika mengandung metamfetamina tersebut ke Bali. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN