I Gede Pasek Suardika dan I Kadek Cita Ardana Yudi, saat memberikan keterangan terkait praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Kami mengambil langkah dalam penetapan tersangka ini melalui mekanisme praperadilan. Ini sudah terdaftar di PN Denpasar, tertanggal 7 Januari 2026. Dan jadwal sidang pertama pada 23 Januari 2026,” ucap pihak Daging melalui kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika dan I Kadek Cita Ardana Yudi, dkk., Selasa (13/12).

Disinggung alasan praperadilan, Pasek alias GPS menjelaskan dua pasal yang digunakan menjerat Made Daging adalah Pasal 421 KUHP, tentang izin yang diberikan oleh pejabat publik dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahu 2009 tentang Kearsipan. Ia menjelaskan, pasal yang digunakan Polda Bali adalah pasal yang sudah tidak berlaku dan satunya lagi adalah kedaluwarsa.

Dijelaskan Pasek, kliennya diperiksa dua kali oleh penyidik Polda Bali. Dan Made Daging saat ditersangkakan adalah ketika dia menjabat Kepala BPN Kabupaten Badung 2019-2022. “Made Daging merasa diperlakukan tidak profesional karena penetapan tersangka tidak berdasarkan fakta,” ucap Pasek.

Baca juga:  Aplikasikan Pemotretan Interior dan Makanan, Lomba Fotografi Komersil Digelar di Aston Denpasar

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dicermati, maka penerapan pasal yang digunakan mentersangkakan Made Daging perlu diuji, apakah itu profesional atau karena ngawur.

“Atas penetapan pasal yang dipakai mentersangkakan Pak Daging, kami mencermati tidak perlu seorang guru besar menyikapi apakah penetapan tersangka ini benar sesuai mekanisme hukum atau bagaimana,” jelasnya.

Oleh karena itu, sangat mendasar jika GPS mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka menggunakan pasal yang tidak berlaku di republik ini. Pasal itu telah mati suri sejak berlakunya UU RI No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu kedalam UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi.  “Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 11 November 2025, Cek Lokasinya

Lantas, terkait pasal 83? Jika melihat masa kerja Made Daging saat menjabat Kepala BPN Badung dan ancaman hukuman saat mulai kasus ini dijalankan, maka pasal ini telah kedaluwarsa.

Ketentuan Pasal 83 UU RI No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00”.

Diuraikan GPS, berdasarkan BAP di penyidik Polda Bali, diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan Made Daging sebagai Kepala BPN Badung, tertanggal 8 September 2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali.

Laporan tersebut merupakan tindakan yang menjalankan kewajiban sebagai bawahan memberikan laporan kepada atasan. Surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana, menurut Pasek sudah melebihi batas kadaluwarsa untuk saat ini.

Baca juga:  Enam Tedakwa Penculikan Warga Asing Diadili

Bahkan pada 24 Januari 2022, posisi Made Daging telah berpindah tugas, tidak lagi menjadi kepala BPN Badung, namun pindah tugas ke Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat. Selain kedaluwarsa, secara substansial sangat memerlukan objek arsip yang jelas yang menjadi sumber masalah dan pelakunya harus terlibat secara langsung dengan status pencipta arsip.

Kata Pasek, dalam kasus ini tidak jelas arsip mana yang telah disalahgunakan oleh tersangka. Sebab arsip yang dimasalahkan adalah yang dijadikan dasar penerbitan SHM yang sudah sangat lama berlangsung dan bukan pada saat Made Daging menjabat.

“Apakah masuk akal peristiwa lama yang belum jelas lalu pejabat yang sekarang harus mempertanggungjawabkan,” jelas Pasek.

GPS dalam hukum pidana, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN