Menteri PANRB, Rini Widyantini berinteraksi dengan siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SMRP) 17 Mahatmiya Bali, Senin (4/8/2025). (BP/bit)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Jumat (27/2) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Dari sebanyak 28.201 anak di Bali tidak sekolah hingga pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2026 mengerem laju perusakan alam Bali.

Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:

1. Sebanyak 28.201 Anak di Bali Tidak Sekolah

Denpasar (Bali Post) –

Persoalan anak telantar dan anak tidak sekolah (ATS) di Bali masih perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Kejaksaan Tinggi Bali mencatat angka ATS usia 6–18 tahun di Bali pada 2025 mencapai 20.631 anak.

Bahkan, berdasarkan data terbaru hasil integrasi dan update data oleh Satuan Pendidikan melalui Dapodik, EMIS dan PDDikti menunjukkan total ATS di Bali mencapai 28.201 anak.

Baca juga:  Dengan Keterbatasan, Bangli Berjuang Sendiri Jaga Sumber Air Bali

2. Investor Lift Kaca Gugat Gubernur Bali ke PTUN

Denpasar (Bali Post) –

Investor proyek Lift Kaca Kelingking Beach di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, resmi menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Gugatan tersebut dilayangkan menyusul keputusan Pemprov Bali yang menyetop aktivitas pembangunan sekaligus memerintahkan pembongkaran bangunan lift kaca di Banjar Karang Dewa, Desa Bunga Mekar.

3. Terindikasi Izin Belum Lengkap, Usaha Tambang Pasir PT Pasir Toya Anyar Kubu Ditutup Sementara

Baca juga:  Hari Ini, Dua Kabupaten Nihil Tambahan Kasus COVID-19

Denpasar (Bali Post) –

Usaha tambang pasir milik PT Pasir Toya Anyar Kubu, Tianyar, Karangasem, direkomendasikan ditutup sementara oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Bali, Kamis (26/2) siang.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, mengungkapkan dalam rapat tersebut ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari indikasi reklamasi hingga perlengkapan perizinan yang belum tuntas.

4. Sebagai Permatanya Indonesia, Bali Harus Tertib

Denpasar (Bali Post) –

Hasil studi World Bank terkait pengembangan pariwisata Indonesia disebutkan bahwa Bali merupakan “jewel” (permata)-nya Indonesia.

Baca juga:  Pageh Ditemukan Tewas Gantung Diri

Karena itu, jika Bali tidak tertib dan tertata dengan baik, dampaknya bisa memengaruhi citra pariwisata nasional secara keseluruhan.

Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur terpadu harus segera dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan, seusai memimpin Rapat Koordinasi Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos Berbasis DPI Wilayah VII, di Gedung Kerta Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Kamis (26/2).

5. Pemberlakuan Perda Nomor 4 Tahun 2026, Mengerem Laju Perusakan Alam Bali

Denpasar (Bali Post) –

Perda Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee resmi
diberlakukan.

Diharapkan perda ini mampu mengerem laju perusakan alam Bali. (*)

BAGIKAN