Manajemen PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem saat RDP dengan Tim Pansus TRAP DPRD Bali, di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, Kamis (26/2) siang. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali memanggil manajemen PT Pasir Toya Anyar Kubu, Karangasem, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus Kantor DPRD Bali, Kamis (26/2) siang. Pemanggilan ini dilakukan untuk pendalaman materi atas adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan perusahaan tersebut.

RDP dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan persoalan utama bukan sekadar izin, melainkan kesesuaian tata ruang. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kewenangan wilayah laut 0–12 mil berada pada pemerintah provinsi.

Baca juga:  Gubernur Koster Terbitkan Pergub Perlindungan PMI Krama Bali, Ini yang Diatur

“Bapak sebagai legal harus memahami regulasi. Wilayah 0 sampai 12 mil laut adalah kewenangan provinsi. Jadi penggunaan ruang harus mengacu pada aturan tata ruang provinsi,” tegasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini juga menyoroti adanya perubahan bentang pesisir yang tampak menjorok ke laut berdasarkan dokumentasi yang dikantongi Pansus. Salah satu titik disebut masih dalam sengketa di pengadilan, sementara titik lain diduga berupa reklamasi untuk kepentingan sandar kapal.

“Kami ingin tahu dokumen apa yang menjadi dasar perubahan bentang pesisir itu. Termasuk PKKPR-nya, karena itu kewenangan provinsi, bukan kabupaten,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika tata ruang tidak sesuai, maka izin otomatis tidak dapat dibenarkan. Selain aspek ruang dan izin, Pansus juga menyoroti persoalan aset, terutama jika menyangkut tanah negara dan hak akses masyarakat. “Ruang, izin, dan aset ini satu kesatuan. Tidak boleh ada penutupan ruang yang menjadi kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Baca juga:  Ribuan Pendukung Iringi Pendaftaran Parwata-Pandu ke KPU Karangasem

Sementara itu, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyampaikan bahwa berdasarkan analisis awal, pembangunan di lokasi tersebut telah direkomendasikan sejak 2012. Namun, ia mengakui terdapat temuan yang diduga melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait sempadan pantai.

“Secara faktual di lapangan, posisi reklamasi jika merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2023 memang melanggar. Namun kami juga sudah berkonsultasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Sementara itu, Tim Legal PT Pasir Toya Anyar Kubu, Anton Setyo Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin pembangunan dermaga sejak 2014. Proses perizinan disebut rampung pada 2019 dan diperbarui pada 2024.

Baca juga:  Imbas Proyek Jalan Tol, Harga Tanah Penyanding Perumda Melonjak

“Setelah menjadi perseroan, kami memiliki izin untuk mendirikan dermaga di Karangasem. Izin itu keluar 2019 dan diperbarui 2024. Ada kawasan tambahan yang kemudian dipersoalkan karena dianggap belum berizin,” jelasnya saat RDP.

Ia juga membantah tudingan menutup akses publik. Menurutnya, area yang dipersoalkan merupakan kawasan terminal khusus (tersus) pelabuhan, sehingga tidak memungkinkan akses bebas masyarakat.

“Tidak mungkin akses publik masuk sembarangan di kawasan pelabuhan tersus. Itu bagian dari zonasi pelabuhan. Kami juga tidak menutup jalan umum, karena di sampingnya masih ada jalan raya,” tegas Anton.

Selain itu, pihaknya menyatakan telah berkoordinasi dengan desa adat dan pemerintah setempat. Terkait koreksi dari Dinas PUPR Karangasem, Anton menilai seharusnya dilakukan bersama instansi yang menerbitkan izin terminal khusus tersebut. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN