Barang bukti kasus penembakan warga negara Australia di Munggu, Mengwi digelar polisi di Mapolres Badung, Rabu (18/6). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tiga tersangka dalam kasus penembakan 2 WNA di Munggu, Mengwi, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa I Midolmore (37), dan Coskunmevlut (23) yang merupakan warga negara Australia menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Badung. Mereka dilaporkan pula untuk kasus penggelapan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (18/6) mengatakan ada dua laporan ke Polres Badung terkait para tersangka. Laporan itu masing-masing kasus pembunuhan berencana dan penggelapan.

Baca juga:  Oknum PNS Terjerat Kasus Penggelapan Dana Hibah

Ternyata, mobil dan motor yang dipakai pelaku beraksi serta melarikan diri belum dibayar.

“Kasus penggelapan dilaporkan pemilik rental mobil dan motor. Mereka (pelaku) sewa kendaraan terus pergi, ganti kendaraan lagi,” ucapnya.

Terkait kejadian ini, perwira melati tiga di pundak ini menyampaikan semua pihak punya konsen yang sama untuk menjaga keamanan di Bali. Oleh karena itu pihak konsulat atau dubes harus menyampaikan ke warganya untuk mengikuti peraturan yang di Bali.

Baca juga:  Tutupi Kehilangan Pajak PBB, Bapeda "Buru" WP Baru

“Menjaga keamanan bersama. Menginformasikan dan berkoordinasi dengan pihak kita apabila ada indikasi terjadinya tindak pidana. Kita butuh kerja sama dengan semua pihak,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN