
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial dan meresahkan pengguna jalan di wilayah Ubud. Pelaku berinisial NAW (29), asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan.
Kapolres Gianyar melalui Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, Minggu (19/7) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan peristiwa penjambretan ini dialami pengendara wanita, Ni Putu Nik Sariani (48) di Jalan Raya Kengetan, Desa Singakerta, pada 15 Juli 2026 malam.
“Modus operandi pelaku adalah mengincar korban yang berkendara sendirian, memepetnya, lalu merampas perhiasan yang dikenakan korban secara paksa sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.
Peristiwa bermula saat korban hendak menyeberang jalan menuju tokonya dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai motor datang dari arah belakang, memepet korban, dan menarik paksa kalung emas yang melingkar di leher korban. Tarikan keras tersebut bahkan membuat korban terjatuh ke aspal.
Akibat insiden ini, korban mengalami luka memar di pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri leher hingga harus dilarikan ke Klinik Mambal Medical Care. Total kerugian materiil akibat hilangnya kalung emas tersebut ditaksir mencapai Rp46,6 juta.
Mendapat laporan korban, Tim Resmob Polres Gianyar bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Berkat penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi profil pelaku.
“Pelaku NAW berhasil kami amankan di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, Badung, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang digunakan saat melancarkan aksinya, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (kendaraan operasional pelaku), 1 buah kalung emas milik korban, 1 unit telepon genggam, Uang tunai sisa hasil kejahatan, Pakaian, helm, dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi
Ipda Suardita menambahkan bahwa berdasarkan rekam jejak kepolisian, pelaku ternyata merupakan seorang residivis. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Gianyar. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tegasnya.
Mengantisipasi kejadian serupa, Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di jalan raya.
“Kami meminta masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok saat beraktivitas di tempat umum karena bisa memancing niat pelaku kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa cepat kami tindak lanjuti,” pungkas Suardita. (Wirnaya/balipost)










