
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Reskrimum mengamankan dua residivis berinisial SS (33) asal Tasikmalaya, Jawa Barat dan AR (24) asal Sampang, Jawa Timur, Rabu (15/7). Mereka diciduk karena terlibat kasus curanmor di depan Pasar Suwung Batan Kendal, Jalan Merta Sari, Denpasar Selatan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Jumat (17/7), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/7) pukul 06.00 WITA. Sebagai korban ibu rumah tangga, Pa (39) memarkir sepeda motornya Beat biru Nopol DK 2639 ADL di TKP. Setelah mengunci stang motor tersebut, korban masuk pasar untuk beli sayur.
Setelah belanja, korban langsung menuju tempat parkir sepeda motornya. “Korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir tersebut,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp19 juta dan melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Bali. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob menggali informasi dari masyarakat terkait peristiwa curanmor dan olah TKP.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku, yakni di Jalan Pulau Nias Denpasar. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap, termasuk mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Saat dinterogasi, pelaku mencuri motor korban dengan cara menggunakan kunci letter L dan mata tombak. Selanjutnya motor tersebut dibawa kabur. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Terkait kejadian tersebut, Kombes Ariasandy mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan. Jika melihat hal mencurigakan segera hubungi kantor polisi terdekat atau call center 110. (Kerta Negara/balipost)










