Jajaran Polsek Sukawati mengungkap kasus curanmor lintas kabupaten dan mengamankan dua orang residivis bersama barang bukti berupa 11 unit sepeda motor. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sukawati bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan warga. Dua orang pelaku yang berstatus residivis berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati bersama barang bukti berupa 11 unit sepeda motor hasil kejahatan.

​Kedua pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di wilayah Kedonganan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (4/6).

​Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., dikonfirmasi Sabtu (6/6) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban pada 15 Mei 2026 lalu.

​TKP awal proyek ruko di Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Kerugian korban, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (DK 5930 FBL) dan 1 unit handphone.

Baca juga:  Desa Visesa 4K Family Fun Walk, Cara Unik Nikmati Keindahan Ubud

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Opsnal langsung menggelar penyelidikan mendalam di lapangan.

​Setelah mengantongi informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku, petugas bergerak melakukan penggerebekan di wilayah Kedonganan dan berhasil mencokok dua tersangka tanpa perlawanan M. Mone (28) asal Sumba Barat Daya, NTT (Residivis), Timotius J. W. (22) asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT (Residivis).

​Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar kendaraan yang minim pengawasan. Modus para pelaku mendorong sepeda motor keluar dari area parkir ke tempat yang dirasa aman. Setelah itu, mereka membongkar sistem kelistrikan motor menggunakan obeng untuk menyalakan mesin.

Baca juga:  Soal Puluhan KK "Kasepekang" dari Tri Eka Buana Ingin Pindah ke Klungkung, Bupati Suwirta Angkat Bicara

Dari hasil interogasi awal, kedua residivis ini mengakui telah melancarkan aksi serupa di belasan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
​Di lokasi penangkapan, petugas melakukan pemeriksaan fisik, termasuk pencocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Hasilnya, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 11 unit sepeda motor berbagai merk,1 unit handphone merk Redmi, 1 buah obeng, dan 2 bilah senjata tajam jenis cudik yang dibawa pelaku saat beraksi.

Baca juga:  Mengaku Petugas Catat Meteran PLN, Dua Residivis Gasak Laptop dan Ponsel

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sukawati guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. ​”Kami masih terus mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus ini. Mengingat status mereka adalah residivis, tidak menutup kemungkinan adanya TKP lain atau keterlibatan jaringan pelaku lainnya di wilayah Bali,” tegas Kompol I Nyoman Wiranata.

​Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN