
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reskrim Polres Klungkung menangkap pelaku penggelapan mobil milik warga Ni Komang Parti (38) di asal Dusun Pagutan Desa Banjarangkan, Klungkung. Pelaku berinisial IWJA (24) warga Banjar Penikit Desa Belok/Sidan Kecamatan Petang, Badung. Pelaku awalnya mengaku meminjam, tetapi setelah berkali-kali diberikan, mobil korban malah digadaikan.
Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, saat merilis pengungkapan kasus ini, Kamis (18/9), menjelaskan kasus ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, teman korban, Ni Kadek Helena datang bersama pelaku ke rumahnya. Pelaku bermaksud meminjam mobil korban untuk keperluan sembahyang ke Pura Besakih. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan memberikan fotokopi KTP.
Dia juga meyakinkan korban, bahwa pelaku bekerja sebagai karyawan di sebuah taman jagung dekat rumah Ni Kadek Helena. Korban akhirnya mengizinkan pelaku meminjam satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nomor polisi DK 1107 ADV. Mobil tersebut dikembalikan keesokan harinya dalam keadaan bersih, bahkan korban diberikan uang Rp200 ribu oleh pelaku.
“Tindakan pelaku ini membuat korban percaya dan kembali meminjamkan mobil tersebut pada kesempatan berikutnya, ketika pelaku beralasan hendak mengantar mertuanya yang sedang sakit,” terang Kasat Reskrim.
Namun, pada akhir Agustus, pelaku kembali meminjam mobil korban dengan alasan digunakan untuk keperluan upacara ngaben di kampungnya selama satu minggu. Saat ditagih kembali pada 7 September 2025, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil korban. Dia selalu beralasan dan menunda pengembalian. Hingga akhirnya, nomor telepon korban diblokir oleh pelaku. Kegelisahan korban akhirnya terjawab, setelah korban mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya telah digadaikan pelaku kepada seseorang bernama Muharom dengan nilai Rp5,5 juta. “Saat korban mencoba menghubungi nomor yang diberikan, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan. Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku memang sengaja melakukan modus meminjam mobil secara berulang untuk mendapatkan kepercayaan korban. Kemudian menggelapkan kendaraan tersebut dengan cara menggadaikan kepada pihak lain. Atas perbuatannya, pelaku IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama dalam hal meminjamkan barang berharga. Agar peristiwa serupa tidak terulang pada korban lainnya,” tegas AKP Reno Chandra Wibowo. (Bagiarta/balipost)