Kadek Dwi Arnata atau akrab dengan nama Jero Dasaran Alit (tengah) bersama tim pengacaranya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jero Dasaran Alit alias Kadek Dwi Arnata (JDA) (22) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Polres Tabanan lapor balik korban, NCK (22). Namun laporan tersebut ditolak oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

Alasannya, alat buktinya tidak memenuhi syarat. Pasalnya alat bukti yang disertakan dalam laporan tersebut hanya berupa percakapan di aplikasi WhatsApp.

Baca juga:  Putus Penyebaran COVID-19, Ini Imbauan Pejabat Brimob

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (31/10) menjelaskan JDA datang ke SPKT Polda Bali didampingi pengacarannya. Tujuannya melapor balik NCK yang melaporkan JDA dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Polres Tabanan.

“Anggota piket SPKT Polda Bali yang menerima laporan tersebut berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Hasil koordinasi laporan tersebut tidak memenuhi syarat. Penyidik belum bisa menerima laporan itu karena alat buktinya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca juga:  Lama Jadi TO, Pengedar Ganja Ngaku Dikendalikan Napi

Dijelaskan Jansen, selain tidak cukup bukti, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan di Polres Tabanan. Selain itu proses praperadilan yang diajukan JDA sedang berlangsung. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN