
MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk memaksimalkan pengawasan aktivitas WNA, Polda Bali melalui Direktorat Intelkam melakukan berbagai upaya diantaranya menggandeng seluruh perbekel dan lurah. Upaya ini penting untuk meningkatkan fungsi pengawasan WNA, mengingat Bali sebagai salah satu destinasi wisata yang masih menjadi primadona dunia internasional.
Untuk memantapkan upaya tersebut, Direktorat Intelkam Polda Bali menggelar pertemuan dengan perwakilan perbekel dan lurah se-Bali yang tergabung dalam Forum Perbekel Provinsi Bali, Kamis (12/2), di Kuta, Badung.
“Pertemuan itu bertujuan untuk memperkuat kolaborasi Polda Bali bersama aparat desa dinas di seluruh Bali. Selain itu, meningkatkan komunikasi dan koordinasi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta meningkatkan fungsi pengawasan orang asing di wilayah Bali,” ujar Direktur Intelkam Polda Bali, Kombes Pol. Syahbuddin S.I.K., Jumat (13/2).
Saat menghadiri acara itu, Kombes Syahbuddin menyinggung pentingnya kerja sama seluruh stakeholder untuk menjaga Bali dari ancaman gangguan keamanan. Melihat dinamika pariwisata dan tantangan keamanan Bali ke depan yang akan berimplikasi pada sektor perekonomian masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga Bali agar tetap menjadi primadona wisata dunia yang aman dan nyaman untuk dikunjungi sehingga masyarakat Bali mendapatkan manfaat atas kondisi itu.
Kombes Syahbuddin mengungkapkan tentang dinamika situasi Bali yang dikunjungi lebih dari 7 juta wisatawan asing pada 2025, memperkuat bukti jika pariwisata Pulau Dewata ini masih menjadi primadona. Namun, selain memberi dampak positif bagi perekonomian, juga menjadi tantangan bersama dalam hal pengawasan orang asing.
“Kita harus memastikan yang datang ke Bali adalah benar-benar wisatawan dan investor. Ada sejumlah kasus WNA yang datang ke Bali punya tujuan untuk melakukan kejahatan, walaupun angkanya tidak banyak. Namun, dampak pemberitaan akan membuat resah karena Bali selalu menjadi sorotan dunia,” ungkapnya.
Untuk menjawab tantangan itu, Polda Bali memiliki sistem pendataan orang asing yang real time berbasis website yaitu Cakrawasi. Sistem pendataan ini akan mewajibkan setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing di Bali untuk wajib melaporkan melalui Cakrawasi.
Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu Undang Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang revisi ketiga atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Revisi Undang-undang terbaru saat ini memberi kewenangan Polri dan Imigrasi untuk mendata orang asing yang tinggal di seluruh Bali, pemilik atau pengurus akomodasi, baik resmi dan tidak resmi wajib memberi data orang asing yang menginap setelah diminta,” ujar perwira melati tiga di pundak ini.
Ia mengajak seluruh kades dan lurah membantu Polri berkolaborasi menjaga keamanan Bali secara umum. Selain itu, aktif membantu sosialisasi dan mengimbau seluruh warga yang mengelola usaha akomodasi untuk patuh melaporkan informasi orang asing yang tinggal secara berkelanjutan melalui website Cakrawasi.
Salah satu lurah di Kecamatan Kuta menyampaikan adanya gagasan untuk bisa diselenggarakannya sidak terhadap seluruh tempat tinggal orang asing. Hal ini penting dilakukan karena ditenggarai banyak WNA di Bali yang tinggal di vila atau akomodasi tidak resmi dan selama ini tidak pernah dilakukan pengecekan.
Dengan adanya Cakrawasi, Polda Bali telah memberikan solusi cara mendata orang asing dengan mudah, termasuk informasi hunian yang menjadi tempat tinggal orang asing tersebut. (Kerta Negara/balipost)










