
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang oknum perbekel di wilayah Kabupaten Buleleng dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana sebesar Rp50 juta. Modus yang digunakan terlapor yakni mengiming-imingi korban dengan pengembalian uang hingga dua kali lipat.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu korban, Putu Agus Suriawan (35), seorang wiraswasta asal Denpasar, menerima panggilan WhatsApp dari terlapor berinisial I Made NFK yang diketahui berprofesi sebagai perangkat desa (perbekel) di Kecamatan Sawan.
“Terlapor menghubungi korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk mencairkan kredit di bank. Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu dengan nilai pengembalian sebesar Rp100 juta,” ungkap IPTU Yohana Rosalin Diaz, Minggu (1/3).
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening yang diberikan terlapor, masing-masing Rp10 juta, Rp28 juta, dan Rp12 juta, sehingga total mencapai Rp50 juta.
Namun sehari setelahnya, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta tambahan pinjaman hingga Rp100 juta dengan janji pengembalian sebesar Rp200 juta. Permintaan itu tidak dipenuhi korban karena keterbatasan dana.
Setelah satu minggu berlalu, tepatnya pada 23 Oktober 2025, korban mulai menagih janji pengembalian uang. Terlapor saat itu hanya meminta korban menunggu dan berjanji segera mengembalikan dana tersebut. Namun hingga periode 24 Oktober sampai 8 November 2025, korban hanya menerima janji tanpa realisasi.
Merasa dirugikan dan diduga menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/II/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 28 Februari 2026.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Saat ini laporan telah diterima dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” jelas IPTU Yohana Rosalin Diaz. (Yuda/balipost)










