
JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa logam mulia hingga uang berjumlah miliaran rupiah terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Untuk uang miliaran rupiah itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut berupa rupiah dan mata uang asing.
“Ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi di Jakarta, Jumat (10/7), dikutip dari Kantor Berita Antara.
KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. OTT tersebut merupakan yang ke-16 sepanjang 2026 yang dilakukan KPK.
KPK juga mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
KPK sempat mengatakan hanya menangkap lima orang terkait OTT tersebut. Kemudian, KPK memperbarui informasi dengan mengatakan menangkap 18 orang, dan membawa sembilan orang di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (kmb/balipost)









