Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Informasi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diduga bocor.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, pihaknya sedang mendalami dugaan bocornya OTT Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin. Sebab, keduanya diduga mengetahui operasi yang sedang dijalankan penyidik.

Baca juga:  DPRD Kecewa, Rekomendasinya Terkesan Diabaikan Bupati Bangli

“Jadi, itu masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi oleh tim KPK,” kata Taufik.

Selain melakukan pendalaman, KPK akan mengevaluasi pelaksanaan OTT untuk meminimalkan potensi kebocoran informasi pada operasi berikutnya.

“Kami juga akan lakukan evaluasi, apakah saat turun ke lapangan tidak bersama-sama atau berombongan, atau seperti apa, untuk menghindari hal-hal yang mungkin bukan bocor dari dalam, tetapi diduga oleh pihak-pihak di luar sehingga informasinya sampai kepada target kami,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kasus DID Tabanan 2018, KPK Panggil Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan

Taufik menegaskan pihaknya tetap dapat menelusuri dugaan tindak pidana meskipun pihak yang menjadi target mengetahui adanya operasi KPK.

“Kejahatan itu tidak sempurna. Kejahatan selalu meninggalkan jejak-jejak,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menduga informasi mengenai OTT telah bocor sehingga Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain diminta menyerahkan diri.

Baca juga:  Bupati Pati Termasuk Pihak Diduga Terima Dana Kasus DJKA

Pada OTT di Binjai, Langkat, dan Medan, Sumatera Utara, KPK juga menyebut Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim diduga mengetahui kedatangan tim penyidik sehingga mengubah rencana penyerahan uang Rp100 juta.

Saat ini, Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Syah Afandin telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (kmb/balipost)

BAGIKAN