Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Kabupaten Tabanan Bali Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara itu, penyidik pada Senin (6/12) kembali memeriksa dua orang saksi.

Menurut Plt. Jurubicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, dua orang saksi yang diperiksa itu adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja dan Rifa Surya, Kasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018. “Mereka hari ini diperiksa sebagai saksi tindak pidana dugaan korupsi pengurusan DID Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,” ucap Ali Fikri.

Baca juga:  PT Kuatkan Putusan PN, Mantan Polisi Minta Ditahan di Luar Bali

Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk Eka Wiryastuti. Saksi lainnya yakni I Dewa Ayu Rai Widyastuti, yang dimintai keterangan terkait barang bukti yang telah disita yang ditemukan saat Tim Penyidik KPK menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara DID. (Miasa/balipost)

BAGIKAN