Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah muncul di hadapan publik dengan memakai rompi oranye KPK.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI tersebut menjadi tahanan KPK setelah memenuhi panggilan lembaga antirasuah dan berada di Gedung Merah Putih KPK sekitar enam jam, yakni dari pukul 09.45 WIB hingga pukul 16.07 WIB.

Baca juga:  Tambahan Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali Masih Terjadi, Jumlahnya Kembali Turun

“Baik, tadi dimintai banyak informasi ya,” ujar Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dia mengaku sudah menjelaskan banyak hal kepada penyidik KPK agar perkara yang menjeratnya semakin terang.

“Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Baca juga:  Soal Pengadaan Google Cloud, Nadiem Beri Keterangan 9 Jam di KPK

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, lembaga antirasuah menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma’ruf Cahyono.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. (kmb/balipost)

Baca juga:  Dua Desa di Kuta Utara Rawan Narkoba
BAGIKAN