Salah satu pengungkapan kasus narkoba oleh BNNK Badung di 2021. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – BNNK Badung merilis hasil kinerja selama 2021, Senin (27/12). Selama tahun ini terjadi tren penurunan hingga 6 persen dibandingkan 2020.

Plt. Kepala BNNK Badung Kompol Anak Agung Gde Mudita mengatakan wilayah rawan peredaran barang terlarang ini di Badung ada dua, yakni Desa Dalung dan Canggu, Kuta Utara. Pemicunya faktor penduduknya heterogen dan banyak warga negara asing (WNA) tinggal di sana khususnya wilayah Canggu.

Oleh karena BNNK Badung melakukan intervensi program ketahanan berbasis sumber daya pembangunan Desa Dalung dan Canggu menjadi Desa Bersinar (bersih narkoba). “Acuan kami pengungkapan Satresnarkoba Polres Badung. Tahun 2020 jumlah kasus yang diungkap 100 dan tahun ini 94 kasus,” ujar Kompol Mudita.

Baca juga:  Pariwisata Terpengaruh Aktivitas Gunung Agung, Pengusaha Diminta Jangan Korbankan Pekerja

Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan, tahun 2021 BNNK Badung me-launching Si Pintar (Si Pojok Informasi Anti Narkoba) merupakan mobil tes urine keliling modifikasi untuk podcast. Tujuannya supaya cepat penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN.

Tahun 2021 terjadi tren peringkatan penyalah guna narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Badung, sejalan dengan tren nasional. Ganja menduduki peringkat 1 dibuktikan dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh BNN Kabupaten Badung.
“Tahun ini BNNK Badung berhasil menyita 9.156,58 grarn ganja dan 10,52 gram sabhu,” ujarnya.

Baca juga:  Bawa Narkoba, Oknum Sipir Ditangkap

Meskipun situasi sulit selama pandemi ini, langkah BNNK Badung melakukan pemberantasan sindikat peredaran narkotika, sebagai implementasi program Hard Power dalam rangka war on drugs atau perang melawan narkotika yang digaungkan Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, tidak surut. Bahkan sindikat narkoba melibatkan napi LP Kerobokan berhasil diungkap.

Pengungkapan teranyar yaitu penangkapan pengedar jaringan lapas dengan barang bukti 20 gram shabu dan 95 butir ekstasi. “Selama tahun 2021 kami mengungkap empat kasus dengan lima tersangka. Padahal targetnya dua kasus selama setahun. Yang kami assessment terpadu ada tujung tersangka,” ucap Mudita.

Baca juga:  Tahun Caka 1946, ST dan Yowana di Badung Dijatah Rp 20 Juta

Bidang rehabilitasi, menurut mantan penyidik Madya BNNP Bali ini, sudah mengajukan pembangunan tempat rehabilitasi dan sudah setujui Bupati Badung. Namun saat ini masih menunggu persetujuan dari DPRD Badung. “Lokasi yang memungkinkan di wilayah Badung utara. Tahun ini (2021) kami merehabilitasi 22 klien. Masyarakat bisa mengakses layanan rehabilitasi di Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Kuta Selatan,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN