Komang Budhi Argawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Calon perbekel kini memungkinkan calon tunggal atau melawan kotak kosong. Hanya saja, Pemerintah Kabupaten Badung masih menunggu petunjuk teknis terkait pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, Komang Budhi Argawa saat dikonfirmasi, Minggu (7/6), membenarkan perihal adanya regulasi tersebut. Kebijakan calon tunggal diatur dalam Undang-undang 3 Tahun 2024 dan PP 16 Tahun 2026.

“Pada regulasi baru itu, apabila calon kepala desa cuma satu dan setelah diperpanjang dua kali tetap hanya ada satu calon, itu diberikan peluang untuk tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Hanya saja, kata Budhi Argawa, pilkel dengan calon tunggal tersebut tidak bisa diputuskan sepihak, melainkan wajib mengantongi kesepakatan bersama di tingkat desa. Jika badan permusyawaratan desa (BPD) dan panitia pemilihan setempat tidak mencapai kata sepakat untuk lanjut, maka agenda pemungutan suara otomatis ditunda ke gelombang berikutnya.

Baca juga:  Panwaslu Jembrana Periksa Dua Perbekel Ikut Deklarasi Paslon Pilkada

“Kalau tidak ada kesepakatan antara BPD dan panitia untuk tidak lanjut, berarti pemilihan kepala desa ditunda sampai gelombang terdekat. Namun dari semuanya itu, yang sangat substansial bahwa ada peluang walaupun satu calon itu untuk dilanjutkan, berarti ada kotak kosong nanti,” jelasnya.

Budhi Argawa mengakui telah melayangkan surat resmi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas acuan operasional di daerah. Sebab, aturan dari pusat itu sangat dibutuhkan karena aturan teknis tersebut nantinya akan dijabarkan lagi ke dalam peraturan daerah (perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) Badung.

Baca juga:  Pilkel Serentak, Sudah Ada 8 Desa Tampilkan Hasil "Quick Count"

“Jadi apakah cukup dengan undang-undang dan PP 16 itu bisa kita lanjutkan pemilihan kepala desa serentak atau masih menunggu permendagri, jawaban sampai sekarang belum turun dari pemerintah pusat. Padahal kalau permendagri sudah turun, kita juga harus menunggu perda dan perbup-nya,” ucapnya.

Di luar urusan penanganan calon tunggal, Dinas PMD Badung memastikan seluruh mekanisme baku pilkel lainnya tetap berjalan normatif seperti periode sebelumnya. Tahapan berkala mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan perbekel terpilih dipastikan tidak mengalami perubahan. “Tapi dari regulasi yang lama, ini kan perubahan atas ini, regulasi lama itu memang enam bulan sebelum berakhirnya itu memang ada beberapa proses yang harus dilakukan,” katanya.

Menurutnya, sebelum enam bulan masa akhir jabatan kepala desa, kepala desa harus membuat laporan pertanggungjawaban dan pemberitahuan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, BPD juga bersurat kepada kepala desa mengingatkan masa jabatan akan berakhir.

Baca juga:  Diduga Ada Pungli Jaspel di RSD Mangusada, Dirutnya Angkat Bicara

“Sebenarnya hampir sama seperti dulu dan nggak ada perubahan, cuma yang berubah itu satu calon dimungkinkan bisa lanjut. Kalau dulu kan kalau masih satu calon, itu pelaksanaan ditunda ke gelombang berikutnya,” jelasnya.

Perubahan regulasi ini setidaknya akan langsung berdampak pada tiga desa di Badung yang masa jabatan perbekelnya habis pada akhir tahun ini. Adapun ketiga wilayah yang bersiap menggelar pilkel tersebut adalah Desa Sobangan, Desa Munggu, dan Desa Baha. “Normalnya ya seperti itu, prosesnya enam bulan proses perencanaan dan tiga bulan proses pelaksanaannya,” sebutnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN