Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani. (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Tabanan pada 2027 dipastikan mengacu pada ketentuan baru yang mengakomodasi calon tunggal melawan kotak kosong. Namun, Pemkab Tabanan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman teknis sebelum menyusun regulasi di daerah.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan, keberadaan Permendagri sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun pelaksanaan Pilkel di lapangan. Terlebih, pada penyelenggaraan Pilkel sebelumnya, sejumlah desa di Tabanan dihadapkan pada munculnya calon tunggal. “Itu yang akan mengatur teknis jika ada calon tunggal,” ujarnya.

Baca juga:  Calon Pemimpin Indonesia Agar Pahami Lanskap Geopolitik Global

Menurut Omardani, pemerintah pusat diharapkan segera menerbitkan Permendagri paling lambat akhir tahun ini. Pasalnya, penyusunan perda membutuhkan waktu cukup panjang, termasuk tahapan harmonisasi hingga sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat.

“Kami berharap akhir tahun ini sudah ada Permendagri, karena proses menyusun perda perlu waktu. Belum lagi sosialisasinya,” katanya.

Apabila hingga tahapan pencalonan dimulai aturan tersebut belum juga diterbitkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kepastian langkah yang harus ditempuh. Sementara itu, pelaksanaan tetap dapat mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026.

“Setidaknya kami akan konsultasikan lagi ke pusat bagaimana langkah selanjutnya jika Permendagri belum keluar saat tahapan pencalonan dimulai,” tegasnya.

Baca juga:  Pemilu 2024, Jumlah TPS di Bangli Berkurang

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma. Menurutnya, DPMD masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat, meski secara hierarki PP telah menjadi dasar hukum pelaksanaan.

Ia mencontohkan Kabupaten Badung yang akan menggelar Pilkel pada November 2026 dengan berpedoman langsung pada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang telah mengakomodasi calon tunggal.

Menurut Carma, mekanisme yang diatur memberikan kesempatan perpanjangan masa pendaftaran hingga dua kali apabila hanya terdapat satu bakal calon. Jika tetap tidak ada calon lain, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menggelar musyawarah desa untuk menetapkan calon tunggal agar dapat mengikuti pemungutan suara.

Baca juga:  Besok, Tabanan Gelar Vaksinasi Anak di Lokasi Ini

Dalam pemilihan nanti, masyarakat akan dihadapkan pada dua pilihan, yakni memilih calon tunggal atau kotak kosong. Apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, kepala daerah akan menunjuk penjabat (Pj.) perbekel dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga dilaksanakan pemilihan berikutnya.

DPMD Tabanan memperkirakan Pilkel serentak di Kabupaten Tabanan akan digelar sekitar Juni atau Juli 2027, sesuai ketentuan PP yang mengamanatkan pelaksanaan pemilihan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan perbekel definitif berakhir. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN