Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satu unit mobil yang disewa selama sebulan diduga digadaikan oleh penyewa tanpa seizin pemilik. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material hingga Rp159 juta karena kendaraan tak kunjung kembali.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, dikonfirmasi Selasa (3/3) menjelaskan kasus ini mulai terungkap pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Peristiwa ini berawal pada Januari 2026, saat terlapor menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DK 1317 HW milik korban selama satu bulan dengan harga sewa Rp3.900.000,” jelas Iptu Yohana.

Baca juga:  Pelajar Terlibat Begal Berpotensi Jadi Preman

Mobil tersebut diambil oleh terlapor berinisial OAC (24) di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan. Dalam proses penyewaan, terlapor membayar uang muka sebesar Rp1 juta, kemudian melunasi sisa pembayaran Rp2,9 juta pada 3 Februari 2026.

Namun memasuki pertengahan Februari, situasi berubah drastis. “Pada 19 Februari 2026, terlapor menghubungi korban dan mengaku mobil tersebut sudah digadaikan di wilayah Terminal Banyuasri,” ungkapnya.

Baca juga:  Hujan Deras di Bangli, Pohon Nyaris Timpa Mobil

Pengakuan tersebut membuat korban, Sayaka Kato (32), karyawan swasta asal Kerambitan, Tabanan, meminta pertanggungjawaban. Namun hingga laporan dibuat, kendaraan tidak pernah dikembalikan dan terlapor belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp159 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Buleleng dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 2 Maret 2026.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Yohana.  (Nyoman Yudha/balipost)

Baca juga:  Keprok Kaca Mobil Terjadi di Sulahan
BAGIKAN