
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengelolaan dana LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Karangasem, memang sangat ekstrim. Terdakwa mengakui pinjam Rp14 miliar tanpa perjanjian kredit yang sah. Yang mengerikan, hal ini diakui oleh nasabah yang bukan warga desa adat setempat, yang kini didudukan sebagai terdakwa. Dia adalah terdakwa Henny Kusmoyo.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karangasem, terdakwa dituntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta, subsider 165 hari. Serta membayar uang pengganti Rp14.247.239.000, sebagai akibat kerugian keuangan negara LPD Beluhu.
Dalam pledoi melalui kuasa hukumnya, I Made Sudana Adi Gotama, pihak Henny Kusmoyo di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Putu Gede Novyarta, menjelaskan adanya kekeliruan yang besar terhadap Ketua LPD, terdakwa Ika Susetiyana Ambarwati, yang disebut berkali-kali melanggar SOP memberikan kepercayaan sangat penuh tanpa batas kewajaran menggelontorkan dana Rp.14.247.239.000., pada terdakwa Henny Kusmoyo. Yakni, tanpa ada analisis dan perjanjian kredit yang sah secara hukum.
“Ini kebablasan memberikan kepercayaan kepada Henny yang hanya tamatan SMP, kemampuan mengelola keuangan tidak cerdas bahkan tidak mengerti dengan tata cara mengelola uang tersebut,” jelas Sudana Adi Gotama depan persidangan.
Tak hanya Ketua LPD, pihak nasabah juga menyebut kelalaian dari bendesa dan pengurus seolah-olah tidak tahu hal yang terjadi tentang jalannya manajemen LPD Desa Beluhu. Yang menarik, kendati disebut adanya pinjaman Rp14 miliar, dalam pledoinya Henny mengakui hanya minjam Rp2 miliar secara pribadi tanpa ada bukti surat-surat, perjanjian kredit, tanda tangan kwitansi penerimaan uang dan lainnya. Oleh karena itu, dia mohon keringanan hukuman.
Sedangkan Ketua LPD, terdakwa Ika Susetiyana Ambarwati, melalui kuasa hukumnya, Joni Lay, justru minta kliennya dibebaskan. Walau dituntut 16 tahun dan membayar uang pengganti Rp4 miliar, dia menyebut itu bukan kerugian keuangan negara. “Beliau (Ika Susetiyana) tidak terbukti melakukan korupsi,” jelasnya.
Menurut dia, dana awal dari Provinsi Bali bukan merupakan penyertaan modal, namun dalam bentuk hibah. Alasan lainnya, kredit yang dicairkan diterima oleh terdakwa Henny. “Klien saya tidak terima sepeserpun,” jelasnya. Dia kekeh bahwa terdakwa selaku Ketua LPD tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Karangsem, menjerat Ika dan Henny dijerat Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti korupsi hingga Rp 20 miliar di LPD Beluhu. (Made Miasa/balipost)










