Gubernur Riau Abdul Wahid (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin (3/11), salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (5/11), Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Abdul Wahid ditampilkan di hadapan awak media sekitar pukul 14.48 WIB bersama dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Berdialog Langsung, Trump Umumkan 'Kesepakatan Besar' dengan Prabowo

Gubernur Riau Abdul Wahid telah muncul di Gedung Merah Putih KPK dengan memakai rompi warna oranye dan tangan diborgol pada pukul 13.46 WIB.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT tersebut merupakan yang keenam dilakukan KPK pada tahun 2025.

KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada bulan Maret.

Baca juga:  Setelah Penertiban di Pantai Bingin, Pemkab Badung Sasar Balangan

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025 di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Baca juga:  Kejati Akui Terima Pengaduan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Badung

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025 mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. (kmb/balipost)

BAGIKAN