Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin (25/3/2024). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Besaran upah minimum provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 akhirnya disetujui. Jika dibandingkan tahun lalu, kenaikannya sedikit lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025, pada 19 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (23/12) mengatakan besaran UMP yang disetujui sebesar Rp3.207.459. Jika dibandingkan tahun lalu, kenaikan sedikit lebih tinggi, yaitu Rp210.898. Diketahui UMP Bali tahun 2025 sebesar Rp2.996.561.

Baca juga:  Dikhawatirkan, Corona Berimplikasi pada Kedatangan Wisatawan China ke Bali

Sedangkan, untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Bali sebesar Rp3.267.693. “Kepgub Bali 1011/03-M/HK/2025, tanggal 19 Desember 2025, (disepakati,red) UMP 2026 Rp3.207.459 dan UMSP Rp3.267.693. Berlaku 1 Januari 2026,” ungkap Setiawan.

Sementara untuk upah minimum kabupaten (UMK) masih akan diadakan rapat pleno DPP dan angkanya akan diajukan ke Gubernur Bali. “Siang tadi sedang Rapat Pleno DPP, baru ajukan ke Gubernur. Paling telat besok saya infokan,” ujarnya.

Baca juga:  Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Sejauh ini setiawan mengungkapkan baru 4 Kabupaten/Kota yang mengirimkan angka UMK. Yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan. Sedangkan, 4 kabupaten lainnya belum mengirimnya.

Diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2026 resmi disepakati naik sebesar Rp185.158,42. Sementara untuk UMK Tabanan sebelumnya berjumlah Rp3.102.000 pada tahun 2025, menjadi Rp 3.287.678,87.

Untuk UMK nominal Badung Tahun 2026 sebesar Rp3.791.002,57. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp256.663,69 atau setara 7,26 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. UMK Denpasar Tahun 2026 naik menjadi Rp3.499.878,78 atau hampir Rp3,5 juta. Besaran upah tersebut naik sebesar 6,12 persen. Diketahui, UMK Denpasar pada 2025 sebesar Rp 3.298.116,50.

Baca juga:  Dari Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran "Lumpuh" hingga Kapolres Benarkan Oknum Anggotanya Lakukan Pencurian Emas

Sedangkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2026 sebesar Rp3.316.798,48 dan UMK Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp3.119.080. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN