Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bali, Anak Agung Darma Setiawan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mendorong adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meski beberapa daerah memberikan insetif fiskal berupa pengurangan pokok pajak atau mengecualikan golongan tertentu.

Di sisi lain, penyesuaian NJOP ini juga berpengaruh terhadap harga lahan dan property yang makin meningkat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Real Estate Indonesia (REI) Bali, Anak Agung Darma Setiawan saat diwawancarai, Senin (18/8).

Ia mengatakan saat ini kenaikan NJOP baru berjalan, sehingga belum berpengaruh terhadap harga properti. Namun dia meyakini jika kedepan akan mempengaruhi harga lahan dan properti menjadi semakin naik. “Kemungkinan akan ada perubahan harga tanah yang cenderung naik,” katanya.

Baca juga:  Jaga Perdamaian di RCA, Personel Polda Bali Raih Medali dari PBB

Saat ini kata dia, harga tanah sudah mengalami kenaikan. Terlebih di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang lahan sudah susah ditemukan. Harga pun mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Saat ini di Kota Denpasar yang menjadi ibu kota Provinsi Bali kata dia, harga lahan mencapai Rp600 juta hingga Rp1 miliar per are. Sementara untuk daerah Bukit, Badung, harga lahan masih Rp400 juta hingga Rp550 juta per are.

Baca juga:  Hadiri Muktamar PBB di Bali, Yusril Dukung Figur Muda Jadi Ketum

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, penyesuaian NJOP di Kota Denpasar dilakukan mengingat harga lahan yang terus meningkat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar sendiri dikatakannya, baru menyelesaikan NJOP pada 2024 setelah sebelumnya terkahir melakukan penyesuaian pada 2013.

“Penyesuaian NJOP di Denpasar yang notabena kota besar adalah wajar dan memang harus mengikuti undang undang karena ada perhatian dari auditor dan BPK. Hal ini juga untuk memberikan nilai terhadap lahan yang dimiliki masyarakat,” katanya.

Baca juga:  Mohon Penjelasan Pihak Terkait

Sementara di sisi lain, Pemkot Denpasar juga memberikan insetif fiskal berupa pengurangan pokok pajak agar nilai kenaikan PBB tidak terlalu signifikan dirasakan masyarakat. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN