
BANGLI, BALIPOST.com – Penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Kintamani, terus berlanjut. Pada Senin (10/11), Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli memanggil puluhan nasabah untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir sangat minim.
Kanit Tipikor Polres Bangli, Iptu I Wayan Dwipayana, mengungkapkan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang nasabah peminjam. Namun hingga siang yang hadir baru 1 orang. Dari 20 peminjam yang dipanggil itu hanya 3 orang yang memberikan konfirmasi ketidakhadiran dengan alasan sakit dan upacara. “Sisanya belum ada konfirmasi,” jelas Dwipayana.
Agenda pemeriksaan serupa yang menyasar para peminjam, akan terus dilakukan setiap hari dengan menjadwalkan 20 orang per hari. Peminjam yang dipanggil baik yang statusnya kredit macet maupun yang tidak macet. Tujuan pemanggilan ini, kata Dwipayana, adalah untuk mengkroscek kebenaran data.
“Karena kita ingin mengkroscek kebenaran data, apakah mereka benar-benar pinjam atau bukan,” tegasnya.
Total keseluruhan peminjam yang akan diperiksa berjumlah 399 orang. Namun sebelumnya, sebanyak 155 peminjam telah diperiksa di Desa Selulung.
Setelah memeriksa peminjam, Unit Tipikor Polres Bangli berencana melanjutkan ke pemeriksaan deposan dan penabung. Mengingat jumlah deposan dan penabung mencapai ribuan, pemeriksaan akan dilakukan secara sampling dengan memprioritaskan yang memiliki nilai deposito dan tabungan besar.
Terkait peminjam yang mangkir, Iptu Dwipayana menegaskan akan segera mengambil langkah lanjutan. Yang tidak hadir pada Senin ini direncanakan akan dipanggil kembali untuk kedua kali. Jika panggilan kedua nanti kembali diabaikan, Polres Bangli akan melakukan upaya paksa.
“Kami mengimbau kepada mereka yang belum memenuhi panggilan pertama agar segera memnuhi panggilan, karena nanti apabila panggilan kedua tidak juga hadir, maka kami akan lakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa terhadap pihak yang tidak hadir dua kali tanpa keterangan,” tegasnya.
Sebagaimana yang diketahui polres Bangli kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi di LPD Selulung. Pada tahun 2024, petugas Unit Tipikor Polres Bangli sempat turun melakukan penggeledahan di kantor LPD Selulung.
Dalam penggeledahan pertama petugas mengamankan dokumen berupa buku kas, buku pinjaman tabungan dan deposito dan data pendukung terkait keuangan LPD tersebut. Guna mengumpulkan bukti tambahan, pada Jumat (17/10) lalu petugas kembali turun lakukan penggeledahan.
Selain melakukan penggeledahan di kantor LPD, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua LPD dan di rumah salah satu petugas bagian kredit. Petugas mengamankan atau menyita 175 BPKB kendaraan dan 16 sertifikat hak milik serta dokumen terkait kredit yang macet.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik kembali turun ke Desa Selulung untuk memeriksa sejumlah nasabah LPD tersebut. Hingga saat ini, Polres Bangli belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit keuangan negara. (Dayu Swasrina/balipost)










