
SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi tak senonoh dilakukan seorang ayah berinisial IE (45) di sebuah kamar kost di kawasan Kelurahan Kaliuntu, Singaraja. Mirisnya, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Sabtu (4/10) mengungkapkan peristiwa persetubuhan dilakukan di tempat kost yang dihuni pelaku bersama korban.
Widura menyebut, modus yang digunakan yakni tersangka sengaja tidur tanpa menggunakan pakaian. Setelah korban kembali ke kamarnya, tersangka sudah tidak menggunakan pakaian. Kemudian tersangka menarik tangan korban dan langsung meyetubuhi korban.
“Korban sebenarnya sempat melakukan perlawanan. Hanya saja, sempat diancam untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada adiknya maupun tetangganya,” jelas Widura.
Persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun ini, sudah dilakukan tersangka sebanyak dua kali. “Persetubuhan kedua terjadi sekitar 1 minggu setelah kejadian pertama,” beber AKP Jaya Widura.
Sementara Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi menegaskan, dalam penanganan kasus persetubuhan terhadap anak menjadi perhatian khusus untuk dituntaskan. “Kasus ini cukup ironis karena pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Polres buleleng berkomitmen untuk terus hadir dan bekerja maksimal akan kasus ini,” tegas AKBP Widwan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Nyoman Yudha/balipost)