Polres Bangli melakukan penggeledahan di LPD Selulung (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Kintamani. Rencananya, Senin (20/10), penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan turun ke Desa Selulung untuk memeriksa sekitar 300 orang nasabah LPD tersebut.

Nasabah yang akan diperiksa tersebut terdiri dari peminjam, penabung dan deposan. Fokus pemeriksaan ini adalah untuk mengklarifikasi kepada para peminjam guna memastikan apakah kredit macet yang terjadi adalah riil atau fiktif.

Baca juga:  Terobos Penyekatan dan Serempet Petugas, Pria Asal Bengkulu Diamankan

“Kita klarifikasi awal terkait dengan bukti-bukti pemeriksaan awal untuk menentukan yang mana betul-betul peminjam dan mana yang fiktif. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di Polres Bangli,” kata Kanit Tipikor Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, Minggu (19/10).

Mengenai kerugian negara, Dwipayana menyatakan, jumlah pastinya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil audit. Namun, perkiraan awal nilai kredit macet di LPD Selulung mencapai sekitar Rp 3 miliar. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara oleh akuntan publik keluar.

Baca juga:  Kasus Korupsi BUMDes, Perbekel Subaya Nonaktif Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus dugaan korupsi di LPD Selulung sudah ditangani Polres Bangli sejak tahun 2022 lalu. Pada tahun 2024, petugas Unit Tipikor Polres Bangli sempat turun melakukan penggeledahan di kantor LPD Selulung. Dalam penggeledahan pertama petugas mengamankan dokumen berupa buku kas, buku pinjaman tabungan dan deposito dan data pendukung terkait keuangan LPD tersebut. Guna mengumpulkan bukti tambahan, Jumat (17/10), petugas kembali turun lakukan penggeledahan. Selain melakukan penggeledahan di kantor LPD, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua LPD dan di rumah salah satu petugas bagian kredit.

Baca juga:  Sidang Dugaan Korupsi Biogas, PPHP Sebut Pekerjaan Selesai 100 Persen

Petugas mengamankan atau menyita 175 BPKB kendaraan dan 16 sertifikat hak milik serta dokumen terkait kredit yang macet. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN