
DENPASAR, BALIPOST.com – Kajati Bali, Dr. Chatarina Muliana, beberapa kali sudah mengumumkan tersangka dan melakukan penanganan terhadap perkara korupsi. Selain menetapkan lima tersangka kasus KUR dan KUPRA, hingga melakukan penahanan, sebelumnya perempuan pertama yang menjadi kajati di Bali itu telah menahan dua orang tersangka kasus rumah subsidi.
Kinerja Chatarina dalam penanganan perkara korupsi patut diapresiasi. Setidaknya selama menjabat, sudah enam orang dijebloskan ke dalam sel. Namun demikian, masih banyak PR yang mesti dituntaskan perempuan yang lama berdinas di kementerian pendidikan itu. PR dimaksud adalah pengungkapan kasus dugaan mark up pembangunan gedung universitas terbuka yang beberapa waktu lalu diumumkan telan kerugian hingga Rp3 miliar. Belum lagi kasus Tahura.
Dr. Chatarina menegaskan, penyidikan kasus tahura masih berlangsung. Bahkan penyidikan ini bakalan menyesuaikan dengan KUHAP yang baru selain UU tipikor itu sendiri. “Karena ini masih bersifat penyidikan umum, ini masih memerlukan dokume-dokumen, untuk memperkuat proses penyidikan,” jelas Kajati Chatarina belum lama ini.
Perempuan yang merupakan salah satu eks penyidik KPK dan lama bergelut di bidang pendidikan ini, menerangkan kasus tahura ini, merupakan kasus tanah yang cukup luas dan ada dokumen warkah yang belum lengkap yang mesti kita lengkapi.
“Ini perlu waktu, termasuk koordinasi dengan BPN, baik di wilayah Provinsi maupu daerah. Kalau belum cukup nanti akan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Terpisah, dalam rilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung, saat Jaksa Agung ST Burhanuddin, bertandang atau kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, juga menyoroti penanganan korupsi pada jabatan kejaksaan seluruh Indonesia. Jaksa Agung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menginstruksikan agar jajarannya di daerah tidak hanya fokus pada kasus skala kecil seperti dana desa, tetapi juga berani menindak perkara dengan kerugian negara yang lebih besar (korupsi kelas kakap). Namun demikian penyidik harus tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai gerakan perlawanan balik dari para koruptor (corruptors fight back) yang bertujuan mendiskreditkan institusi.
“Setiap insan Adhyaksa dituntut untuk menjaga marwah institusi dengan tidak melakukan perbuatan tercela, termasuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari gaya hidup mewah,” pungkas Jaksa Agung. (Made Miasa/balipost)










