Tersangka TB dilakukan penahanan oleh Penyidi Pidsus Kejakgung RI. (BP/Asa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menetapkan TB selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Kapuspenkum Kejakgung RI, Dr. I Ketut Sumedana, dalam rilisnya, Jumat (20/5) menyampaikan, peranan tersangka dalam perkara ini selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, yaitu Urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga direktorat.

Baca juga:  Dalam Sepekan, Di Sukawati Terdapat 4 Korban Gigitan Anjing

Juga meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017. “Dia menerima sejumlah uang Rp 50.000.000 sebagai imbalan pengurusan Sujel,” jelasnya.

Selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, tersangka berperan memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.

Baca juga:  Asian Games Buka Peluang UMKM Tembus Pasar Ekspor

Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban. Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan direktur kemudian diajukan ke Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI untuk dilakukan pengesahan/tanda tangan.

Selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha/importir.
“Pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung/lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang,” sebutnya.

Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di Lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018. Tersangka TB pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode 2020 – Februari 2022, dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Februari 2022 s/d sekarang. Tersangka TB kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Uang Korupsi Dikembalikan, Ini Kata Polisi
BAGIKAN