Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi saat menggelar pres rilis kinerja selama tahun 2025. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar memiliki wilayah hukum (wilkum) Kota Denpasar, Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Selama 2025, terjadi 12 kasus menonjol dan mengalami tren peningkatan 1,65 persen dibanding 2024.

Kasus menonjol tersebut yakni rudapaksa 10 kasus, pembunuhan 4 kasus, penganiayaan berat 18 kasus, pencurian pemberatan (curat) 191 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 47 kasus, narkoba 263 kasus dan curanmor 209 kasus.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi saat menggelar press release akhir 2025, Jumat (26/12) menjelaskan kasus yang paling banyak mengalami peningkatan yakni curat sebanyak 33 kejadian. Kompol Sukadi menjelaskan rata-rata tiap bulan terjadi ratusan kasus. Kasus paling banyak terjadi pada Agustus terjadi 439 kejadian dan Oktober terjadi 468 kasus.

Baca juga:  Divonis Segini, Sipir Wanita Menangis

“Perbandingan kejahatan kriminalitas tahun 2024 dengan tahun 2025, laporan kejahatan kriminalitas mengalami penurunan sebanyak 67 kasus atau berkurang 1,55 %. Penyelesaian kejahatan kriminalitas mengalami peningkatan sebanyak 548 kasus atau 21,13 %,” tegasnya.

Sedangkan untuk jenis kejahatan terjadi penurunan kasus pada tahun 2025, yang mana untuk kejahatan konvensional mengalami penurunan sebanyak delapan kasus, kemudian kejahatan transnasional juga mengalami penurunan sebanyak 58 kasus dan untuk kejahatan terhadap kekayaan negara mengalami penurunan sebanyak satu kasus.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Ini Dilakukan Polresta

Untuk pengungkapan kasus narkoba dari Januari sampai Desember 2025, Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan barang bukti 6.902,06 gram ganja, 4.679,38 gram sabu, 3.352 butir ekstasi dan 722,02 gram tambakau gorila, 21,41 gram serbuk ekstasi serta 0,8 gram mefedron. Sedangkan jumlah pelaku yang ditangkap 325 orang.

Upaya yang telah dilaksanakan polresta dan jajarannya dalam rangka menekan gangguan kamtibmas, yakni bersinergitas instansi terkait melaksanakan kegiatan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Melaksanakan colling system berupa kegiatan sambang kamtibmas terhadap tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas tetap kondusif. “Tidak hanya kepada para tokoh, kami juga melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas terhadap seluruh lapisan masyarakat yang ada di daerah hukum Polresta Denpasar,” ungkapnya.

Baca juga:  Sebelas Provinsi Dinyatakan Bebas Kasus Aktif PMK

Melaksanakan kegiatan KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) dan penertiban penduduk pendatang yang dilakukan oleh polsek jajaran bekerja sama dengan Babinsa dan linmas yang tergabung dalam wadah Sipandu Beradat (sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat). Termasuk patroli rutin pagi, siang dan malam.

“Polresta Denpasar terus berupaya memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN