Kondisi Pasar Kodok di wilayah Tabanan terlihat tidak ada aktivitas jual beli. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Aktivitas jual beli di Pasar Kodok yang berlokasi di Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, mendadak terhenti pascapengungkapan kasus impor pakaian bekas ilegal oleh Bareskrim Polri.

Pasar terpantau tutup pada Selasa (16/12), sehari setelah aparat merilis sindikat pakaian bekas impor ilegal yang gudang sekaligus tersangkanya berada di kawasan Pasar Kodok.

Dari pantauan Selasa siang, suasana pasar tampak lengang. Tidak terlihat aktivitas jual beli seperti biasanya. Para pedagang tidak menjajakan dagangan, meskipun pasar pakaian bekas ini umumnya mulai ramai sejak pukul 09.00 Wita.

Salah seorang pedagang mengaku pasar mulai ditutup sejak Selasa dan rencananya akan buka kembali Jumat (19/12). Namun ia mengaku tidak mengetahui alasan penutupan. “Hari ini tutup, katanya tiga hari baru buka,” ujarnya singkat.

Baca juga:  Dari Korban Meninggal dari Pejeng Intaran akan Dikremasi hingga Diharap Wisatawan Tiongkok Segera Datang

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tabanan, Ni Made Murjani mengatakan, untuk Pasar Kodok bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sejak awal, Pemkab Tabanan tidak pernah memfasilitasi keberadaan pasar tersebut maupun memungut retribusi dari pedagang.

“Pasar Kodok bukan kewenangan Disperindag. Kami tidak pernah memfasilitasi dan tidak pernah memungut retribusi. Karena bukan kewenangan, pengawasan juga tidak pernah kami lakukan,” tegas Murjani.

Hal senada disampaikan Kelian Adat Banjar Eka Budi Tegal Belodan, I Wayan Muliadi. Ia menyebut, Pasar Kodok sudah berdiri sejak lama di atas lahan pribadi warga yang dikontrakkan untuk selanjutnya dijadikan los berjualan. Namun hingga kini pihak adat tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lahan maupun pihak yang mengontrak atau selaku koordinator dalam aktivitas pasar tersebut.

Baca juga:  Sempat Terekam CCTV dan Viral, Begini Residivis Lakukan Percobaan Pemerkosaan Empat Perempuan

“Dari desa adat tidak ada pungutan apapun, Yang berjualan di sana keluar masuk. Data pastinya tidak kami ketahui. Siapa yang mengoordinir juga tidak jelas. Komunikasi kami juga sering buntu,” ungkap Muliadi.

Menurutnya, selama ini desa adat hanya melakukan pengawasan sebatas menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta imbauan agar tidak sampai terjadi persoalan keamanan dan gangguan lainnya. Sedangkan untuk karcis parkir itu memang sepengatahuan adat namun itupun bekerja sama dengan Dinas Perhubungan. Sudah sejak setahun belakangan ini pasar sepi.

Terkait pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri, Muliadi mengaku tidak mengetahui secara detail aktivitas gudang yang diamankan aparat. Sebelumnya memang ada penyampaian akan dibangun gudang, namun fungsi dan kegiatannya tidak diketahui secara pasti.

Terpisah, Perbekel Desa Dauh Peken, I Komang Sanayasa menegaskan, meski lokasi pasar ada di wilayahnya, namun pengawasan bukan kewenangan pemerintah desa. Yang diawasi oleh pemerintah desa bukan aktivitas pasar ya melainkan penduduk yang ada di sana. Komunikasi selama ini dengan adat. “Desa tidak pernah masuk ke ranah itu, yang dilakukan hanya pengendalian kependudukannya,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan yang Diduga Libatkan Oknum Polisi, Korban Cabut Laporan

Pihak desa juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan pedagang karena aktivitas jual beli yang dilakukan diduga melanggar aturan. “Bahkan sebelum ada kasus ini, kami sudah sering mengingatkan, namun selalu diabaikan,” tegas Sanayasa.

Ke depan, pihak desa berencana kembali memanggil pedagang dan unsur adat untuk membahas penataan wilayah agar tetap kondusif.

“Selama ini desa hanya menerima dampak sosialnya, sementara pemasukan ke desa tidak ada. Kami akan coba menjalin komunikasi kembali,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN