Lima tersangka berikut dump truk modifikasi BBM yang diamankan di Polres Jembrana terkait kasus penyalahgunaan pembelian BBM Subsidi. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Polres Jembrana mengungkap kasus penyalahgunaan migas subsidi di SPBU Penyaringan belum lama ini. Modus yang dilakukan membeli solar subsidi menggunakan dam truk yang dimodifikasi tangki hingga hampir 2 ton.

Tipidter Satreskrim Polres Jembrana membekuk lima pelaku, termasuk oknum pengelola SPBU dan penyandang dana pembelian BBM. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (18/2) mengatakan modus yang digunakan pelaku memodifikasi dam truk dengan tangki di bak truk. “Pelaku memodifikasi truk agar saat mengisi BBM di lubang tangki truk, disalurkan naik ke tangki yang ada di bak truk. Saat kita amankan berisi 1.900-an liter,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim.

Baca juga:  Pengamanan Perayaan Tahun Baru Difokuskan di Wilayah Ini

Aksi ini dilakukan sebulan lalu atau Rabu (18/1) malam, menjelang diberlakukannya pembelian solar subsidi menggunakan aplikasi. Awalnya petugas membekuk RM (24) sopir truk asal NTT tinggal di Denpasar dan sejumlah oknum di SPBU seperti NS (52) pengawas SPBU dan AA (24) karyawan pengisian BBM.

Dari pengembangan polisi mengamankan bos RM, berinisial WS (54) asal Tuban, Badung. Serta oknum pengelola SPBU inisial WD (54) yang juga asal Badung.

Baca juga:  Desa Adat Sangkanbuana Gelar Pasobyahan Awig-awig

“Jadi WS dan WD pengelola SPBU ini saling mengenal sebelumnya. Lalu WS membeli ke SPBU yang dikelola dan mengontak karyawan yang di SPBU. Imbalannya setiap membeli Rp 1 juta, dapat Rp 50 ribu,” ungkap Kapolres.

Selain dump truk yang dimodifikasi DK 8478 SZ, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 37 juta, 7 lembar catatan SPBU dan rekapan rekaman CCTV.

Kelima tersangka disangkakan pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, gas atau LPG subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ini Reaksi PHRI
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *