I Ketut Tajem saat diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (27/2).  (BP/asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Tajem, kakek stroke yang berusia 61 tahun asal Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, merupakan orang ketiga dalam korupsi LPD Desa Adat Tanggahan Pekan. Dia terseret dalam lingkaran dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq LPD setempat, senilai Rp3,3 miliar. Dalam kondisi stroke dan harus dibantu menggunakan kursi roda, dia hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (27/2).

Sebelum Tajem, dua rekannya yakni eks Ketua LPD Tanggahan Peken, I Wayan Sudarma divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti  Rp148,7 juta. Sedangkan tata usaha atau pemegang pembukuan LPD, I Wayan Denes dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Baca juga:  Polisi Bubarkan WNA yang Hendak Trek-Trekan

Selang tiga tahun kemudian, giliran Tajem yang terseret kasus dugaan korupsi. JPU Nengah Astawa, Sofyan Heru dkk., di hadapan majelis hakim Tipikor Denpasar yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima dengan hakim anggota Ni Luh Suantini dan Nelson, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa.

Tajem dalam kasus ini sebagai kasir atau bendahara diduga ikut merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi di dalam laporan dibuat seolah olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif.

Dengan pola, kata JPU, dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga. Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likwiditas LPD setempat. Akibatnya nasabah atau masyarakat tidak bisa menarik dananya.

Baca juga:  Kasus Korupsi BUMDes di Dawan Kaler, Dua Distributor Ditahan

Dalam dakwaan JPU dari Kejari Bangli itu, terdakwa disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp.128.449.500,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp.3.161.773.147,11.

Sehingga total, JPU sebagaimana audit akuntan independen, negara cq LPD mengalami kerugian  Rp3.310.564.397,11. Terdakwa Tajem dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Bakas Dituntut 10,5 Tahun dan Bayar UP Rp 12 Miliar

Atas dakwaan itu, Tajem didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim dari Posbakum Peradi Denpasar mengaku tidak bakalan mengajukan pledoi. “Setelah kami koordinasi dengan pihak terdakwa, kami tidak mengajukan pledoi,” jelasnya. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN