Almarhum mantan Direktur Utama PDDS, I Putu Sugi Darmawan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Menjelang agenda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PDDS), salah satu terdakwa, mantan Direktur Utama PDDS, I Putu Sugi Darmawan, meninggal dunia, Kamis (26/3) sekitar pukul 19.00 Wita di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Kabar meninggalnya terdakwa dikonfirmasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Jumat (27/3). Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit dan memastikan status tersebut melalui dokumen resmi. “Sudah terkonfirmasi karena sudah keluar suratnya,” ujarnya.

Santiawan menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyampaikan surat kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kondisi terdakwa yang meninggal saat masih berstatus tahanan hakim. Dengan demikian, kewenangan sepenuhnya terkait kelanjutan maupun amar putusan berada di tangan majelis hakim. “Bagaimana keputusan hakim nanti, itu ranah hakim. Kewenangan pembacaan putusan ada pada majelis hakim,” tegasnya.

Baca juga:  Pasar Murah di Tabanan, Ini yang Paling Diburu Pembeli

Menurutnya, proses penuntutan telah rampung dilaksanakan JPU dan kini perkara tinggal menunggu agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung 2 April 2026. Namun, dengan meninggalnya salah satu terdakwa, terdapat kemungkinan perubahan dalam amar putusan. “Mungkin saja amar putusannya berbeda karena satu subjek hukum sudah tidak ada,” imbuhnya.

Meski demikian, proses hukum terhadap dua terdakwa lainnya dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme persidangan. Secara medis, terdakwa sebelumnya mengalami penyumbatan pembuluh darah di kepala hingga menyebabkan kelumpuhan saat menjalani penahanan di Lapas Kerobokan. Berdasarkan rekomendasi dokter, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan penanganan intensif.

Baca juga:  Kasus Penjambretan Berujung Maut di Kerobokan Kelod Dirilis, Tiga Pelaku Ternyata Residivis Lapas Gianyar

Selama perawatan, kondisi kesehatannya terus menurun, bahkan sempat mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri di ruang ICU. Pihak kejaksaan juga melakukan penjagaan sejak terdakwa dilaporkan kritis beberapa hari sebelumnya.

Santiawan menambahkan, dalam ketentuan hukum, apabila terdakwa meninggal sebelum pembacaan tuntutan, maka perkara otomatis dihentikan. Namun karena tuntutan telah dibacakan, kewenangan untuk memutus perkara sepenuhnya berada pada majelis hakim. “Kalau sebelum tuntutan, perkara dihentikan. Tapi karena sudah dituntut, keputusan ada pada hakim,” pungkasnya.

Di sisi lain, kepergian almarhum juga meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, dan rekan sejawat. Sosoknya dikenal humble serta mudah mencairkan suasana di berbagai lingkungan.

Baca juga:  Tiga Tahun, 5 LPD di Jembrana Terjerat Kasus Korupsi

Ketua KONI Tabanan, I Made Nurbawa, mengaku kehilangan figur penggerak olahraga, khususnya sepak bola di Tabanan. Apalagi almarhum sejak aktif sekitar tahun 2014, dinilai konsisten mengabdi di dunia olahraga, terutama sepak bola, futsal, hingga sepak bola pantai.

“Beliau sosok penggerak sepak bola di Bali, khususnya Tabanan. Di manajemen, beliau termasuk tulang punggung,” ujarnya.

Ia juga mengaku sempat berniat menjenguk dan memberikan semangat saat sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, namun, kesempatan itu belum sempat terwujud. “Sempat ingin bertemu untuk memberi semangat, tapi belum kesampaian. Bahkan sore kemarin juga sempat ingin menjenguk, dua jam kemudian sudah ada kabar duka,” ungkapnya.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN