Suasana sidang dengan terdakwa I Nengah Alit, Kadispar Jembrana di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) untuk makepung tahun 2018 di Jembrana, dengan terdakwa Kadis Pariwisata Jembrana, terdakwa I Nengah Alit, Kamis (28/10) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor. Selain mengagendakan pemeriksaan ahli, majelis hakim pimpinan Heriyanti juga langsung melakukan pemeriksaan terdakwa.

Namun sebelum berlanjut, majelis hakim yang beberapa kali melayangkan pertanyaan, khususnya sebagaimana yang tertuang dalam BAP, terdakwa Alit malah membantahnya. Sehingga majelis hakim beberapa kali mengingatkan terdakwa, namun terdakwa tetap pada pendirian. “Jadi, saudara terdakwa membantah semua isi BAP,” tanya hakin. Terdakwa pun mengiyakannya. “Kalau begitu, kita lakukan pemeriksaan saksi verbalisan saja. Sidang berikutnya tolong hadirkan saksi polisi yang memeriksa,” pinta hakim tipikor pada JPU.

Baca juga:  Ambil Sabu di Tembok ATM, Dony Diadili

JPU pun mengiyakan, dan akan melakukan meriksa saksi verbalisan dalam sidang berikutnya. Setelah itu baru dijadwalkan tuntutan. Sebagaimana diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi rumbing ini dananya bersumber dari bantuan PHR Pemkab Badung. Dalam dugaan korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp 200 juta.
Alit tidak sendirian. Dalam petkara ini, pihak ketiga terdakwa I Ketut Kurnia Artawan, turut terseret.

Terdakwa Alit merupakan PA (Pengguna Anggaran) dalam proyek tersebut. Sedangkan sumber dana itu dari BKK tahun 2017 yang bersumber dari bantuan PHR Kabupaten Badung. Hal itu dijelaskan para saksi yang bersidang secara offline dari Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Upaya Menegakkan Nilai Kejujuran

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *