
DENPASAR, BALIPOST.com – Eks karyawan bank plat merah, terdakwa I Ketut Tunas, Selasa (14/4) kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa oleh JPU dari Kejari Karangasem, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Okti Mandiani dengan hakim anggota Ketut Somanasa dan Iman Santoso, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, atau dapat diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari.
Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa Tunas yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, terungkap sebagian uang digunakan untuk matajen itu, oleh JPU juga dituntut pidana tambahan. Yakni, terhadap terdakwa I Ketut Tunas membayar uang pengganti sebesar Rp 691.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan.
Dalam kasus ini, terdakwa oleh JPU I Gede Hady Sunantara dkk., dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Penuntut Umum. (Miasa/balipost)










