Suasana sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Kepala Desa Batukaang dan Manajer BUMDes, Selasa (7/4) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Desa Batukaang, Kintamani, terdakwa I Nyoman Yudana, eks officio Penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera dan Manager Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera, terdakwa I Made Sutata, Selasa (7/4) diadili kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara yang  belum dipulihkan sebesar Rp398.763.500, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Guna membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofyan Heru dan Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu dkk., menghadirkan enam orang saksi. Mereka masing-masing Ketut Gunartawan, Ketut Ngigum (pengawas), I Wayan Rinda (Bendahara Desa), Wayan Tisnawati (Ketua BPD), Made Budi Sedana dan Made Yadnyana (tim verifikator).

Baca juga:  Tangani Kebakaran Lapas Tangerang, Kemenkumham Bentuk 5 Tim

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, para saksi diminta keterangan terkait pinjaman, dan ada nama mereka yang dipinjam oleh terdakwa. Termasuk terkait prosedur.  Sedangkan saksi tim verifikator mengaku musyawarah pada tahun 2015.
Calon nasabah mengajukan kredit pada pengurus BUMDes lengkap dengan syarat.

Lalu tim verifikasi melakukan verifikasi, termasuk survey apakah sesuai dengan data atau tidak. “Jika ada KK miskin, mendapat prioritas mendapatkan pinjaman di BUMDes. Bunga pun berbeda. Jika KK miskin, dapat bunga lebih rendah,” ucap saksi.

Baca juga:  Wanita Asal Ukraina Dalam Kasus Penyelundupan 2 Kg Narkoba Diadili

Soal cair atau tidak, saksi di tim verifikasi tidak tahu. Sedangkan dalam dakwaan JPU dari Kejari Bangli, disebut para terdakwa, sekitar Januari 2015 sampai Desember 2019, bertempat di kantor BUMDes Guna Artha Sejahtera Desa Batukaang, Kintamani, dalam mengoperasikan BUMDes diduga tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pinjaman secara tidak sah yang sumber dananya berasal dari dana BUMDes tanpa menerapkan prosedur yang telah ditetapkan.

Kedua terdakwa secara sewenang-wenang menggunakan nama-nama nasabah yang merupakan masyarakat Desa Batukaang dengan cara meminjam nama nasabah dengan total sekitar 49 nama nasabah lalu melengkapi administrasi untuk kepentingan formalitas seperti KTP, KK Surat Hasil Survei, Surat Izin Usaha agar dapat diterbitkan Surat Rekomendasi Kredit, Surat Pernyataan, Surat Perjanjian Hutang dan Bukti Pengeluaran Kredit sehingga uang yang dipinjam dicairkan oleh Saksi Ni Kadek Seniwati selaku Bendahara BUMDes Guna Artha Sejahtera.

Baca juga:  Diperlukan, Regulasi Produk Tembakau Alternatif

Terdakwa tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan unit usaha BUMDes, melainkan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan peminjaman secara pribadi. Juga diduga pinjam atau mencatut nama nasabah tanpa melalui prosedur permohonan pinjaman yang sah dan tanpa diverifikasi oleh tim verifikator.  (Miasa/balipost)

BAGIKAN