Dua terdakwa (rompi merah) kasus sabu dan ekstasi yang dibeli di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar usai sidang ngobrol sama kuasa hukumnya. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang perempuan bernama Ni Ketut Ari Krismayanti (28) asal Karangasem dan Tresilya Piga (30) (dalam berkas penuntutan terpisah), Kamis (21/5) diadili kasus narkoba. JPU Made Dipa Umbara di hadapan majelis hakim PN Denpasar, menguraikan peristiwa yang dilakukan terdakwa.

Bermula Sabtu 13 Desember 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Tunjung Biru, Denpasar Selatan. Dia diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Sehingga mereka dibekuk Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga:  Mabes Polri Giring Pemilik 5.977 Butir Ekstasi ke Kejari Denpasar

Saat itu, terdakwa sedang nonton TV bersama temannya. Nah saat digeledah polisi, di dalam tambler ditemukan kemasan plastik berisikan kristal mengandung sabu dengan berat keseluruhan 2,17 gram brutto atau 1,40 gram netto, serta pil ekstasi berat 11,09 gram bruto atau 9,84 gram netto.

Hasil pemeriksaan terdakwa mengaku barang itu milik Ali (DPO). Selain itu, juga ada berbagai barang bukti ekstasi yang dibeli dari Koko Yus (DPO) dengan harga Rp. 390 ribu per butir. Pembelian dilakukan di sebuah hiburan malam (THM) terkenal di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Mantan Kaur Keuangan Undisan Diadili Korupsi

Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Mochammad Lukman Hakim, tidak mengajukan keberatan sehingga sidang pekan depan bakalan dilakukan pembuktian. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN