Polisi mengamankan barang bukti SS di kamar kos, Jalan Cokroaminoto Gang Jatayu, Denpasar Utara. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek kos-kosan di Jalan Cokroaminoto Gang Jatayu, Denpasar Utara, Rabu (13/5).

Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial GKAP (36) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Selain itu, diamankan sabu-sabu (SS) seberat 2.375,96 gram brutto atau 2.250,44 gram netto.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Rabu (20/5) menjelaskan, pada Rabu pukul 13.30 WITA, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali dipimpin Kompol Djoko Hariadi, S.H., M.H., mendapatkan informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi peredaran narkotika.

Baca juga:  Breaking News: Rektor Unud Ditahan

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas belanja hitam didalamnya terdapat dua buah plastik bening. Masing-masing plastik tersebut berisi SS.  Petugas mengamankan enam paket  SS seberat 2.375,96 gram brutto atau 2.250,44 gram netto. “Ada juga batang bukti lain yang diamankan,” ujarnya.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di tempat pelaku tinggal, yakni tempat kos, Jalan Batubulan Gang Bluncat, Kuta Selatan. Petugas menemukan kain berisi satu bendel plastik klip bening, satu buah timbangan digital, dan satu buah sendok  putih. Saat diinterogasi pelaku  mengaku mendapatkan SS tersebut dari yang seseorang berinisial AKBP.

Baca juga:  Pawai Ta’aruf, Warga Kecicang Islam Kutuk Radikalisme-Terorisme

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN